25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Gelapkan Rp 444 Juta, Kepala Gudang Distributor Es Krim Ditahan

MOJOKERTO – Hari-hari DI, 45, warga Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di balik sel tahanan Polresta Mojokerto.

Pria yang sebelumnya menjabat kepala gudang distributor es krim di Mojokerto ini ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahan senilai Rp 444,8 juta.

Dugaan penggelapan dalam jabatan ini terbongkar setelah perusahaan beralamat di Jalan Raya Bypass KM 48,8 Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, sebelumnya diaudit tim accounting dari Surabaya, Selasa (13/2) lalu.

’’Hasil audit ditemukan uang perusahaan minus Rp 41.882.037,’’ kata Kasubbaghumas Polresta Mojokerto, AKP Katmanto Selasa (21/11). Temuan itu membuat perusahaan menaruh kecurigaan. Kejanggalan tersebut membuat perusahaan kemudian melakukan audit ulang secara menyeluruh, selang empat hari kemudian atau pada Sabtu (17/2).

Baca Juga :  Ini Kronologi Pembunuhan Menewaskan Sepasang Kekasih

Yakni, dengan me-restaple barang-barang di dalam gudang. Hasilnya pun cukup mengejutkan. Dalam audit kedua ini, tim menemukan minus lebih besar dari audit sebelumnya. ’’Nominalnya sekitar Rp 444.816.007 yang dilakukan tersangka,’’ tegasnya.

Dalam laporan perusahaan, kata Katmanto, modus tersangka melakukan penggelapan dengan mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin perusahaan. Selanjutnya diperjualbelikan secara bebas. ’’Hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi. Tindakan ini juga sudah berlangsung selama setahun,’’ terangnya.

Dari temuan itu, perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Mojokerto. Berdasarkan Laporan Polisi nomor:  LP.B/239/IX/2018/Jatim/Res Mjk Kota, tanggal 15 September 2018, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari situ, satreskrim melakukan penangkapan tersangka dengan dilanjutkan pemeriksaan. ’’Sekarang tersangka langsung kami tahan. Dia juga mengakui perbuatannya,’’ tandasnya. Sejumlah barang bukti juga ikut disita.

Baca Juga :  Pelaku Incar Kalung Ibu Hamil, Jambret Beraksi Saat Anak Pulang Sekolah

Masing-masing dua lembar surat tugas audit perusahaan dari Surabaya, tanggal 10 Februari 2018, dua lembar hasil audit, satu lembar berita acara hasil audit distributor es krim, dua lembar struktur organisasi perusahaan, dan satu lembar fotokopi surat perintah mutasi atau pengangkatan atas nama tersangka sebagai kepala gudang.

Tak hanya itu. Polisi juga mengamankan bukti lain. Di antaranya, satu bendel SOP (standar operasional prosedur) dan uraian tugas atau tanggung jawab sebagai kepala gudang, satu lembar absensi, dua lembar slip gaji, satu lembar surat pernyataan, satu lembar chatting WhatsApp, 939 karton kosong, tiga buah palet, dan satu bendel dispach note. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/