-Pemilik Rp 5 Miliar Bersegel BI Dalam Mobil
-Dinyatakan Asli, Penukaran Melebihi Batas Maksimal
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bisnis penukaran uang baru yang dijalankan JS, 31, diduga ilegal. Sebab, warga Sidoarjo itu bisa mendapat uang tunai berbagai pecahan sebanyak Rp 5 miliar dari bank di Bandung. Jumlah tersebut jauh melebihi batas maksimal penukaran uang, yakni Rp 4 juta.
Selama Ramadan, pelaku sudah tiga kali kulakan uang tunai dalam jumlah fantastis. Uang baru bersegel Bank Indonesia (BI) itu akan diedarkan ke para penjaja jasa penukaran uang di tepi-tepi jalan. Sebuah jasa musiman yang jamak ditemukan jelang Lebaran.
Dari aksinya ini, dua transaksi uang baru telah dilakukan di Mojokerto. Lokasinya di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg. Tempat di mana dua minggu lalu JS dan keempat kawannya diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kamis (7/4) dini hari sekitar pukul 01.00, petugas patroli Unitsabhara Polsek Gedeg melihat aktivitas pemindahan uang tunai dari mobil Daihatsu Granmax nopol D 8348 EY yang ditunggangi JS dkk ke mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE milik ARN, 37, warga Kota Mojokerto.
’’Total keseluruhan setelah dikonfirmasi ke saksi yang membawa ternyata Rp 5 miliar,’’ ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, kemarin (21/4).
Uang yang masih bersegel BI sejumlah itu terdiri dari pecahan Rp 1 ribu, Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu. Rofiq menjelaskan, penanganan kasus yang mulanya berangkat dari kecurigaan peredaran uang palsu itu terus berlanjut hingga munculnya dugaan pelanggaran SOP penukaran uang.
Setelah diperiksa oleh pihak Kantor Pewakilan BI Jawa Timur di Surabaya, dipastikan uang asli. Namun, dari penelusuran penyidik menunjukkan jika peredaran uang tersebut telah menyalahi prosedur. ’’Kita telusuri asal uang dari mana dan proses bisa sampai di situ bagaimana. Dan, muncul potensi perbuatan hukumnya. Kita yakin ada perbuatan melawan hukum kaitan dengan permasalahan perbankan,’’ jelas Rofiq.
Pelanggaran itu, menurutnya, terkait dengan prosedur pendistribusian dan penukaran uang baru. Yakni yang telah diatur dalam UU Perbankan. Rofiq menggambarkan adanya kejanggalan bagaimana bisa uang baru berbagai pecahan berjumlah Rp 5 miliar yang ditukarkan dari bank di Bandung, Jabar, itu sampai di Mojokerto. ’’Melintasi dua provinsi besar, itu ada sesuatu yang menjadi pertanyaan besar,’’ katanya.
Dalam pendalaman yang dilakukan, pelaku sudah melakukan pendistribusian sebanyak tiga kali selama Ramadan ini. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Proses hukumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka. ’’Kita dalam proses untuk menentukan mens rea dan actus reus kemudian siapa yang akan bertanggung jawab dan pantas untuk menjadi tersangka akan kita sampaikan,’’ papar dia.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyampaikan, uang bersegel BI tersebut memang dikelurkan dari sebuah bank di Bandung dan telah dikroscek. Sesuai dengan SOP, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi. Nah, dalam transkasi yang dilakukan JE ini, diduga pihak bank tak melakukannya. Sebab, sesuai aturan, penukaran uang maksimal Rp 4 juta. Namun, pelaku memiliki sebesar Rp 5 miliar. ’’Dan harusnya yang berhak menyebarkan uang rupiah itu adalah lembaga resmi atau bank yang ditunjuk, sehingga bukan orang sipil murni yang diperkenankan menukar apalagi jumlah besar,’’ jelas dia.
Saat ini, penyidik berupaya melengkapi alat bukti pelanggaran pelaku. Berikut pula pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak bank. Jika terbukti melanggar, pemilik uang tersebut bisa disangkakan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. ’’Untuk sementara semuanya masih berstatus saksi, belum ada tersangka. Karena terkait pidananya belum tercukupi. Namun, tidak menutup kemungkinan terkait penemuan Rp 5 miliar tersebut segera kami sampaikan terkait penemuhan alat bukti dan perbuatan melawan hukumnya,’’ beber Rizki. (adi/abi)