24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Pembelian Aset Kembali Ditelusuri

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Hari ketiga penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri pembelian aset dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), dengan memanggil sejumlah saksi, Rabu (21/4).

Berbeda dengan dua hari sebelumnya. Pemeriksaan kali ini dilakukan di ruang Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pemeriksaan kali ini terhitung molor dari jadwal semula. Karena ruang aula Wiratama lantai dua yang biasa ditempati untuk pemeriksaan, mendadak digeser ke kantor satreskrim.  Pemindahan ini tidak lepas adanya rapat koordinansi lalu lintas persiapan pengamanan Idul Fitri 1442 melalui video conference (vidcon) yang diikuti jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.

”Karena ada vidcon dari jam sembilan pagi tadi (kemarin, Red) sampai jam satu siang, sehingga pemeriksaan KPK dipindahkan ke satreskrim,” ungkap Kasubaghumas Polres Mojokerto Kota Ipda MK. Umam.

Dia menuturkan, kegiatan ini hanya berjalan sehari saja. Sehingga, pemeriksaan lanjutan hari ini bakal dilakukan di aula Wiratama. ”Hanya sehari, besok (hari ini, Red) kembali ke tempat semula,” tambahnya.

Perubahan tempat pemeriksaan ini sempat membuat saksi kebingungan. Salah satunya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso. Dia datang ke aula Wiratama sekitar pukul 10.00. Namun, setelah menaiki tangga lantai  dua, ternyata ruangan justru dipakai untuk rapat. Dia berusaha mencari informasi terkait pemeriksaan KPK, tapi tidak membuahkan hasil, sehingga memutuskan untuk meninggalkan mapolresta. Sedangkan tiga saksi lain mulai menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim sekitar pukul 10.30.

Baca Juga :  Ini Kronologi dan Sumber Kebakaran Kelenteng di Mojokerto Versi Tim Labfor

Ketiganya adalah pemilik showroom CV Rizky Motor Nano Santoso Hudiarto, staf dealer Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah, serta penjaga rumah pribadi MKP Ahmad Yasin. ”Iya tiga orang ini tadi (kemarin, Red) sudah selesai (diperiksa),” ungkap petugas polisi yang berjaga di ruang pemeriksaan.

Dia menyebutkan, ketiganya secara bergantian menjalani pemeriksaan dalam waktu cukup singkat. Kedatangan ketiganya diduga tidak jauh dari pemeriksaan sebelum-sebelumnya. Para saksi ditanya pengetahuannya terkait pembelian sejumlah aset MKP. Sekitar pukul 12.00, Susantoso kembali tiba di mapolresta.

Kendati sempat bingung, dia akhirnya memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.25. Pria dengan setelan kemeja putih celana hitam ini masuk ke Unit 2 Tipikor Satreskrim Polresta dengan membawa map berwarna hijau. 13 menit berselang, dengan langkah cepat Susanto keluar dari ruang pemeriksaan. ”Tidak ada (pemeriksaan apa-apa),” kilahnya sesaat sebelum keluar dari kantor satreskrim.

Baca Juga :  Apes! Pemandu Lagu di Mojokerto Dibui 10 Bulan Gegara Lukai Paha Selebgram

Susantoso mengaku tidak menjalani pemeriksaan apa pun. Penyidik tidak melontarkan satu pertanyaan pun. ”Saya tanda tangan saja. Hanya paraf,” sebutnya lirih sembari mencari keberadaan mobilnya.

Susantoso terus berputar-putar di areal parkiran lantaran ditinggal sopirnya pergi. Sial baginya tak bisa menghubungi sang sopir karena handphone (HP) miliknya justru ditinggal di dalam mobil. Dia terpaksa menunggu kedatangan mobil dinasnya sambil terus menepis pertanyaan awak media.

Dia mengaku berkas yang ditandatanganinya itu merupakan dokumen BAP (berita acara pemeriksaan) dua tahun lalu. ”Terkait kasus tahun 2016. (contohnya) Camat Gondang itu,” ujarnya.

Berkali-kali dia menegaskan kedatangannya hanya untuk  membuhuhkan tanda tangan. ”Hanya paraf aku. Diperiksanya sudah dua tahun lalu,”  imbuhnya.

Pemeriksaan hari ketiga ini berjalan cukup singkat. Sekitar pukul 13.00 tiga orang penyidik sudah keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka meninggalkan mapolresta dengan memboyong satu koper yang diduga berisi dokumen pemeriksaan. ”Ini sudah selesai. Tolong disampaikan terima kasih ke penguasa ruangan ini ya,”  ungkap salah satu penyidik kepada petugas yang berjaga. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/