27.7 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Tanah Normalisasi Waduk Diduga Dijual

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengerjaan proyek normalisasi Waduk Cinandang di Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, bermasalah. Disinyalir ada praktik penjualan tanah hasil kerukan. Bahkan, belakangan sudah tercium kepolisian.

Diperoleh informasi, Selasa (17/11) lalu, petugas dari Polda Jatim mendatangi lokasi. Saat ini, kasus dugaan jual beli tanah hasil pengerukan waduk itu ditangani aparat hukum. Namun, pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, sejumlah alat berat masih beroperasi. Sedangkan, aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tanah uruk berkurang dibandingkan hari-hari biasanya.

Proyek normalisasi waduk di perbatasan Dusun Sidotangi dan Dusun Sidobungah, Desa Cinandang, tersebut sudah berlangsung sebulan terakhir. Awalnya, hanya terdapat aktivitas pengerukan tanah waduk. Namun, selang beberapa  hari, tiba-tiba dump truck berdatangan ke lokasi dan mengangkut tanah.

’’Petama itu cuma satu backhoe. Terus kira-kira lima hari datang satu lagi. Mulai saat itu, tanahnya mulai diangkut,’’ terang Asih, 26, warga setempat.

Menurutya, sedikitnya setiap hari terdapat 12 truk yang keluar-masuk mengangkut tanah uruk. Menurutnya, untuk satu rit tanah uruk itu dihargai Rp 80 ribu. Angka itu diketahuinya ketika ia membayar satu rit tanah uruk dari waduk yang dibelinya beberapa minggu lalu. ’’Kabarnya itu jualnya Rp 35 ribu. Tapi warga belinya Rp 80 ribu,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Bikin Proyek Siluman, Eks Kades Ditahan

Menurutnya, memang ada sejumlah warga yang membeli tanah uruk untuk keperluanseperti meratakan pekarangan. Namun, ke mana perginya truk-truk muatan tanah itu ia tak mengetahuinya.

Sementara itu, salah satu warga yang terlibat pengerjaan proyek tersebut membenarkan bahwa pihak kepolisian memang datang ke lokasi untuk mengecek  dugaan adanya galian C ilegal berupa jual beli tanah uruk. Menurutnya, per hari sedikitnya 40 rit tanah uruk diangkut oleh truk. Namun, semenjak didatangi petugas, hampir tidak ada lagi truk yang mengangkut tanah uruk. Bahkan, pengerjaan proyek sempat terhenti selama sehari. ’’Hari Rabu itu libur, setelah didatangi Polda,’’ terang pria yang tak mau disebutkan namanya tersebut sembari menyampaikan jika aktivitas tersebut sepengetahuan pemeritah desa (pemdes).

Baca Juga :  Pasangan Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Kepala Desa Cinandang Agus Siswahyudi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait dugaan praktik penjualan tanah hasil pengerukan waduk itu. Menurutnya, ia tidak berhak memberikan jawaban karena proyek tersebut merupakan program DPUPR Kabupaten Mojokerto. ’’Program pemda PUPR, tanya ke sana saja. Sudah otw (On the Way) rapat ke Pemda. Sementara itu dulu, yang lain nanti saja kalau ketemu saya,’’ katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, normalisasi Waduk Cinandang adalah murni proyek dari DPUPR Kabupaten Mojokerto. Pihaknya mengaku baru mendengar bahwa pada proyek tersebut justru terdapat aktivitas jual beli tanah galian. ’’Saya malah baru tahu kalau tanahnya dijual,’’ terangnya.

Menurutnya, proyek tersebut hanya normalisasi waduk berupa pendalaman serta penebalan tanggul yang berbatasan dengan ruas jalan. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/