Lebih Ringan Enam Tahun dari Tuntutan JPU
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bripka Ribut Aji Nugroho, anggota polisi nonaktif yang tertangkap saat mengonsumsi sabu, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (20/4). Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan di banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara selama 8 tahun.
Tak sendirian. Ribut menjalani sidang bersama teman perempuannya, Putri Mariyanti. Keduanya terbukti terlibat pesta sabu-sabu di sebuah villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, awal Oktober 2021. ’’Masing-masing terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto, kemarin.
Sidang putusan yang berlangsung di PN Mojokerto, hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja, vonis majelis hakim yang diketuai Sunoto dengan Hakim Anggota Pandu Dewanto, dan Luqmanulhakim, tersebut, lebih ringan enam tahun dibanding tuntutan JPU. ’’Tuntutan JPU 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Yang jadi pertimbangan terdakwa divonis 2 tahun karena para terdakwa terbukti penyalahguna narkotika sekali pakai,’’ jelasnya.
Sesuai hasil persidangan yang digelar selama ini, hakim meyakini, para terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. ’’Para terdakwa hanya membeli narkotika untuk sekali pakai. Tidak pernah dihukum, itu juga yang meringankan,’’ paparnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua terdakwa. Meliputi, dua unit handphone, satu buah plastik klip 15 butir extacy atau inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,90 gram berada dalam kresek warna putih, satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam nopol W 1876 VV beserta STNK-nya. Atas vonis ini, ada waktu tujuh hari bagi JPU dan terdakwa untuk mengajukan banding atau sebaliknya. ’’Tadi JPU masih menyatakan pikir-pikir,’’ tandasnya.
Perlu diketahui, penangkapan Ribut berlangsung di sebuah villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu 10 Oktober 2021. Ribut diamankan bersama dua perempuan. Masing-masing PM dan selaku pemandu lagu (LC) serta seorang laki-laki YS. Dalam penggerebekan sekitar pukul 02.00 itu, keempatnya tengah mengonsumsi narkoba di dalam kamar. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. (ori/ron)