KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 terjadi di Puskemas Pungging. Untuk mengantongi surat sakti palsu di tengah pandemi ini, pasien tanpa diambil sampel dan cukup membayar biaya Rp 150 ribu saja.
Dugaan pemalsuan surat ini diungkapkan seorang sumber Jawa Pos Radar Mojokerto. Ia mencontohkan, seorang ’’pasien’’ yang membutuhkan surat itu untuk kelengkapan seleksi sepak bola Bhayangkara Solo FC. Untuk mengantongi surat pemeriksaan Sars-Cov-2 Nasofaring test (Antigent-COV), ’’pasien’’ cukup mengeluarkan biaya Rp 150 ribu saja. ’’Ini salah satu hasil surat keterangan palsu yang sebelumnya pasien datang ke Puskesmas Pungging. Cuma bayar Rp 150 ribu langsung suruh pulang, hasilnya diantar ke rumah,’’ ungkap sumber ini.
Hasil penelusuran di lapangan, salah satu pasien yang ikut mengurus surat keterangan bebas atau negatif Covid-19 dengan metode rapid antigen itu juga tak menampiknya. Dia membenarkan jika sebelumnya dirinya sempat datang ke Puskesmas Pungging sekitar pukul 09.00 pagi untuk mengurus surat tersebut. ’’Iya, saya datang langsung ke Puskemas Pungging. (keterangan negatif Covid-19). Itu buat melengkapi salah satu syarat untuk masuk seleksi tim sepak bola Bhayangkara Solo,’’ kata MJ.
Ia mengetahui modus itu setelah diajak orang tua temannya. Sebab, sebelumnya, saat dia butuh rapid Antigent-COV selalu datang ke laboratorium swasta. Bayarnya sama yakni sekitar Rp 150 ribu sekali periksa. ’’Sama di Puskemas Pungging juga Rp 150 ribu,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono menegaskan, selama ini puskemas belum menyediakan rapid Antigen-COV. Puskemas hanya memiliki stok rapid test antibodi saja. Itu pun dipasok Dinkes. ’’Tidak mungkin kita keluarkan itu, (Rapid Antigent). Dinkes saja belum ada kok, apalagi kita yang puskesmas,’’ tuturnya.
Meski begitu, pihaknya tak menampik jika nama-nama yang bertandatangan dalam surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium dengan surat kop Puskesmas Pungging itu merupakan tenaga medis di tempatnya bekerja. Masing-masing nakes itu berinisial TA selaku pemeriksa dan HN selaku dokter penanggung jawab. ’’Perlu kami klarifikasi dulu. Tapi yang jelas, kami belum ada soal rapid antigen,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Langit Kresna Janitra, menegaskan, hingga kini dinkes belum pernah menyediakan rapid antigen. ’’Kalau rapid test antibodi ada, kalau antigen belum ada,’’ ungkapnya. Pihaknya bakal terjun dan menelusuri kebenaran kabar itu. ’’Akan kita cek dulu ke lapangan soal kebenarannya,’’ katanya singkat.