27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Dituntut 2 Tahun Penjara, IRT Asal Mojokerto Menangis

Tipu Korban Hingga Rp 121 Juta

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Milawati tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemarin (20/3). Sambil menahan tangis, terdakwa penipuan jual beli sembako yang membuat korbannya merugi sampai Rp 121 juta itu memohon agar majelis hakim meringankan hukuman.

Milawati menghadapi sidang tuntutan dalam kasus penipuan yang dilakukannya pada 2021 silam di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.00. JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuma 2 tahun penjara kepada perempuan asal Dusun Greyol, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, tersebut. ”Terdakwa melakukan perbuatan penipuan sebagiamana dalam dakwaan Pasal 378 KUHP,” kata JPU Agung Setyolaksono Atmojo.

Baca Juga :  Menko Airlangga Serukan Negara Anggota G20 Bersatu Atasi Permasalahan Global

Agung menceritakan, kasus penipuan itu dilakukan terdakwa terhadap para pemilik toko dan agen sembako. Milawati merayu pada korban agar membeli barang-barang sembako dengan iming-iming harga lebih murah. Tawarannya itu membuat sejumlah korban percaya. ”Modusnya, dia mencarikan dagangan sembako murah. Tapi tidak ada yang dicarikan,” ungkapnya.

Dari sekian banyak pesanan yang diterima dari korban, tak satu pun barang yang dikirim. Kondisi demikian berlangsung hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 121 juta. ”Ada sekitar 71 kali transfer. Terdakwa ini bukan distributor, dia hanya seolah-olah bisa mencarikan barang murah saja,” bebernya. Agung menyebut, uang ratusan juta dari pembeli itu dipakai untuk keperluan pribadi oleh terdakwa.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Q2 Tahun 2022 Tumbuh Impresif

Atas kasus tersebut, korban akhirnya melapor ke kepolisian. Milawati diringkus dan mulai diadili sejak Januari lalu. Setelah mendengar tuntutan dalam sidang online kemarin, terdakwa langsung mengajukan pleidoi secara lisan. Dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya ditahan, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan menyesal. ”Saya mohon kepada yang mulia agar hukuman saya dibuat seringan-ringannya,” ungkapnya dengan suara berat.

Milawati menangis lantaran semenjak dirinya dibui, si anak tak mau sekolah. Dia merasa terpukul dan mengaku begitu menyesal telah melakukan penipuan. ”Anak saya tidak mau sekolah kalau tidak saya yang mengantarkan,” tuturnya sembari menahan isak tangis. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/