26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Bayar Denda di Kantor Pos, STNK-SIM Diantar ke Rumah

MAGERSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memberlakukan pelayanan pengambilan barang bukti (BB) tilang melalui online. Langkah ini ditempuh untuk menghindari antrean pelanggar lalu lintas yang selama ini berlangsung sangat panjang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama, menegaskan, antrean para pelanggar tilang selalu terjadi rutin setiap Senin siang di loket. Padahal, saat ini, pemerintah telah memberlakukan social distancing (pembatasan tatap muka). ’’Jangan sampai antrean tilang justru menjadi tempat penyebaran Covid-19 (coronavirus disease),’’ katanya.

Ditegaskan Ferdi, antrean setiap awal pekan itu, selalu terjadi sangat panjang. Kisaran 400 orang dari jumlah pelanggar sebanyak 600 pelanggar. ’’Sisanya, diambil keesokannya. Ada juga yang memanfaaatkan pos (kantor Pos),’’ bebernya.

Mulai Senin (23/3) pekan depan, tegas Ferdi, pelayanan pengambilan tilang sudah dilakukan melalui online sepenuhnya.  Yakni, dengan melakukan pembayaran denda melalui kantor Pos. Sedangkan, barang buktinya akan dikirim ke alamat masing-masing.

Baca Juga :  Kejari Kota Mojokerto Ungkit 65 Kredit Macet BPRS Mojo Artho

Pengiriman melalui kantor pos dipastikan tak membutuhkan waktu panjang. Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto ini, memastikan, kantor Pos sudah berani menjamin waktu sehari saja. Dalam sehari itu, barang bukti (BB) yang biasanya berupa STNK dan SIM itu sudah bisa sampai di rumah para pelanggar.

Sedangkan, para pelanggar luar Mojokerto, kantor Pos berani memberikan jaminan bisa tiba di hari kedua. ’’Kalau untuk pelanggar luar kota juga cukup cepat. Bisa dua hari sudah sampai,’’ tambahnya.

Terkait dengan biaya ongkos kirim, juga sangat terjangkau. Kantor Pos sudah memasang tarif merata senilai Rp 20 ribu saja. Pembayarannya bisa dilakukan ke kantor pos di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Kejari Kota Mojokerto Bongkar Korupsi Dana CSR Bank BUMN Senilai Rp 252 Juta

Pembayaran bisa dilakukan para pelanggar setelah proses sidang rampung. Ferdi mencontohkan, sidang tilang biasanya digelar pagi hari di PN Mojokerto. Sesaat setelah proses sidang, para pelanggar sudah bisa mendatangi kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. ’’Data sudah terintegrasi antara pengadilan, kejari dan kantor Pos. Sehingga, semua sama,’’ tambahnya.

Bagi Ferdi, pembayaran denda tilang melalui virtual ini sudah diberlakukan sejak akhir 2018 lalu. Hanya saja, para pelanggar kerap tak memahami dan tetap mengantre di loket kejari.

Penerapan e-tilang di Kejari Kota Mojokerto itu, semula hanya untuk mempermudah dan mempersempit ruang gerak calo. Karena, dengan sistem ini, semua proses sudah online dan mengurangi adanya pertemuan antara petugas dengan pelanggar juga mengurangi percaloan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/