22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Galian C di Mojokerto Sentuh Cagar Budaya hingga TKD

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Lokasi penambangan galian golongan C (pasir dan batu) yang tak mengantongi izin resmi diperkirakan membengkak. Menyusul, hasil temuan dewan setelah inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, juga mendapat laporan OPD (organisasi perangkat daerah) dan kalangan camat ketika rapat dengar pendapat Selasa (19/11).

Sebelumnya, data yang berhasil dikantongi dewan mencapai sekitar 71 lokasi galian. Dengan rincianya, ada 14 lokasi galian mempunyai izin resmi, sedangkan sisanya sebanyak 57 titik galian tak berizin alias bodong.

Kemarin dewan kembali memanggil sejumlah OPD dan kalangan camat yang wilayahnya terdapat lokasi galian C. Sejumlah OPD yang hadir di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Beberapa lokasi galian C yang disidak dewan terbilang memiliki masalah ganda. Di samping tak mengantongi izin resmi, penggaliannya terbilang asal-asalan, karena menyasar wilayah situs cagar budaya, lahan produktif, hingga tanah kas desa (TKD).

Baca Juga :  Setahun, Polres Mojokerto Kota Tangani 85 Orang Tewas di Jalan

Seperti di Desa Srigading Kecamatan Ngoro, yang setelah disidak dewan ternyata pihak desa pernah disurati BPCB Trowulan terkait area situs cagar budaya Jolotundo. Kemudian, sejumlah lahan produktif di Jatirejo, Gondang, dan Bangsal, yang telah disidak dewan pekan lalu. Disinyalir, lahan tersebut tergolong wilayah produktif pertanian alias lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sedangkan, lokasi galian di Bangsal dan Pacet diduga menyasar wilayah tanah kas desa (TKD).

’’Kalau lahannya masuk LP2B harus kami pertahankan. Karena Kabupaten Mojokerto ditetapkan lumbung pangan Jatim,’’ ungkap Bambang Purwanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto. Dia menegaskan, ada kriteria syarat tertentu yang mana lahan tidak dapat direkomendasikan sebagai area galian C. Yakni, selain lahan yang masuk LP2B juga lahan yang ditetapkan Kemendikbud sebagai area cagar budaya. ’’Seperti yang di Desa Srigading itu, tidak pernah ajukan rekomendasi ke DPUPR,’’ kata Bambang.

Baca Juga :  Ratusan PSHT Luruk Mapolsek Dawarblandong

Ketua Komisi I DPRD, Winajat menyatakan, ketika sidak galian di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan TKD. Terkait itu, pihaknya akan mengkroscek lebih lanjut dengan hearing lanjutan melibatkan DPMPD, camat, desa, dan lainnya. ’’Memang, kewenangan izin galian di provinsi. Dalam tahapan izin ada rekomendasi yang dikeluarkan daerah,’’ kata dia.

Ketua Komisi III Edi Ikhwanto, menambahkan, indikasi bertambahnya lokasi galian C ilegal didapatkan setelah dewan turun mengecek langsung ke lapangan. Juga, mendapat hasil laporan OPD baik DPUPR, DLH, hingga kalangan Camat. ’’Jadi, jelas lokasi galian yang ilegal bertambah,’’ tukasnya. Dia menyatakan, pihaknya bakal melanjutkan atensi terkait galian C ilegal. Itu agar dewan dapat menelurkan rekomendasi terkait polemik praktik galian C ilegal. Sekaligus, mendorong perbaikan lingkungan imbas galian C secara nyata. ’’Rapat dengar pendapat (RDP) ini menjadi inisiatif dewan agar ada upaya penanggulangan kerusakan lingkungan akibat praktik galian,’’ tandas politisi PKB ini.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/