KABUPATEN,Jawa Pos Radar Mojokerto–Satlantas Polres Mojokerto kembali menggelar operasi rutin, Kamis (19/9). Dalam operasi ini petugas memfokuskan pemeriksaan pada kendaraan roda empat atau mobil pribadi.
Hasilnya, dari pemeriksaan yang dipusatkan di PPST Jalan Raya Bypass Trowulan tersebut, mereka mengamankan tujuh mobil dan dua motor. Menyusul, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK saat menjalani pemeriksaan.
Selebihnya, 92 unit kendaraan dijatuhi sanksi tilang karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIM. Terbagi atas mobil pribadi dan sepeda motor.”Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,’’ ungkap Kanitlaka Satlantas Polres Mojokerto Edy Widoyono.
Dalam operasi tersebut, petugas mengarahkan setiap pengendara yang melintas dari arah Jombang menuju Surabaya, ke halaman PPST. Mereka diberhentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Termasuk berlaku bagi pengendara sepeda motor.
Pemeriksaan ini meliputi, pajak kendaraan, SIM, dan STNK. ”Kali ini,kita fokus kendaraan pribadi, untuk sepeda motor tetap kita periksa secara selektif,’’ imbuh EdyDari data yang dikantongi polisi, sejauh ini pelanggaran masih didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM dan tanpa membawa STNK.
’’Total pelanggaran secara keselurahan ada 101 pelangaran,’’ jelas Edy. Ironisnya, mayoritas pelanggar lalu lintas tersebut diketahui masih berusia pelajar, alias 17-18 tahun. Meski, belum mengantongi SIM, namun mereka keukeuh berkendara di jalan raya.
Sehingga, hal ini dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. ”Beberapa pengemudi juga tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK. Dengan alasan ketinggalan,’’ tandasnya.
Dalam operasi ini, korsp bersabuk putih itu mengamankan tujuh unit kendaraan, karena kedapatan tidak dilengkapi STNK. ”Ada 7 mobil dan dua sepeda motor yang kita kandangkan,’’ katanya. Pemilik kendaraan dapat kembali mengambil kendaraan mereka dengan ketentuan dapat menunjukkan bukti STNK dan surat tilang yang diberikan petugas. (hin)