25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Pengusutan Kasus Gapura Tersendat

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Berbagai kasus hukum yang tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dipastikan tersendat. Coronavirus Disease (covid-19) yang merebak belakangan ini, menjadi salah satu ganjalan yang cukup besar.

Salah satunya, kasus dugaan gapura ambruk di Desa Petak, Kecamatan Pacet. Meski sempat melakukan pemeriksaan sejumlah orang, tetapi sampai saat ini kasus tersebut terkesan di-petieskan. Tak ada aktivitas untuk mengungkap kasus tersebut. ’’Sekarang, tidak ada pemeriksaan apa pun,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono.

Ia mengatakan, selama korona merebak, perangkat yang dibutuhkan untuk melanjutkan kasus, mengalami kendala. Semisal, terkait dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan salah satu kampus asal Malang.

Baca Juga :  Kejari Pelototi Penggunaan Dana Bencana

Semula, hasil uji forensik atas pembangunan gapura itu akan keluar paling lama sepekan pasca pengambilan sampel. Saat itu, pengambilan sampel dilakukan 5 Maret atau sehari pasca gapura ala Majapahitan itu ambruk. ’’Memang belum turun. Kita juga masih menunggu,’’ imbuh Agus.

Mandeknya pemeriksaan saksi juga terjadi. Di kasus ini, sedikitnya enam orang yang disinyalir terlibat dalam pembangunan gapura Rest Area Mojo Kembang Park (MKP), Desa Petak, Kecamatan Pacet, diperiksa secara maraton selama hampir enam jam.

Enam orang yang telah menjalani pemeriksaan itu adalah Kepala Desa Petak Supoyo, Sekretaris Desa M. Rokhim, Bendahara Desa Rina Astriana, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Wiherno, Sekretaris TPK Muslikh, dan Bendahara TPK Sukandar Wibowo.

Baca Juga :  Kejari Mojokerto Tahan Mantan Kades Sumengko Tersangka Korupsi Dana Desa

Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 11 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di desa tersebut.

Selain kasus gapura bernilai miliaran itu, Kejari juga tengah disibukkan menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Kasus ini telah menetapkan kepala Dinas Pertanian, Suliestyawati sebagai tersangka.

Namun, kasus ini juga tak kunjung rampung lantaran audit nilai kerugian yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Covid-19 yang mewajibkan physical distancing, dinilai Agus, membuat sejumlah kegiatan tersendat. ’’Secara umum, memang sangat mengganggu,’’ jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/