MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kelangkaan masker di tengah waspada virus corona belakangan ini, benar-benar dimanfaatkan pelaku kejahatan meraup untung. Terbukti, satu kasus belum dituntaskan penyidik, laporan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli masker secara online kembali terjadi.
Kali ini giliran Alifia Syaharani Bastian, 19, jadi korban. Warga Dusun/Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini, harus merelakan uang Rp 3 juta miliknya setelah menjadi korban penipuan di jejaringan sosial. ’’Masih kita lakukan penyelidikan,’’ ungkap Kasatrskrim Polres Mojoketo, AKP Dewa Putu Primayoga, Kamis (19/3).
Menurutnya, penyelidikan penipuan online modus jual beli masker belakangan memang mulai bermunculan setelah merebaknya kasus virus korona. Setidaknya dalam bulan ini saja sudah ada dua kasus masuk Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya saat ini masih dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi pelapor. ’’Modusnya sama, jual beli masker secara online. Namun, kerugiannya yang berbeda,’’ katanya.
Jika kali pertama, korban mengalami kerugian hingga Rp 14 juta, laporan kali kedua untuk korban Alifia Syaharani Bastian, kerugian Rp 3 juta. Hanya saja, kasus keduanya yang sudah masuk ke meja kepolisian, sejauh ini belum ada perkembangan. Untuk mengungkap siapa di balik penipuan ini, penyidik masih perlu waktu tak sedikit. Jangankan untuk menangkap, untuk mengungkap identitas pelaku saja butuh proses panjang. ’’Cari identitas pelaku di medsos butuh waktu. Karena pasti pakai identitas bukan sebenarnya,’’ tegasnya.
Sebaliknya, jika meminta identitas pelaku melalui bank sesuai identias nomor rekening (norek) ke mana korban mentrasfer uang tersebut, petugas juga harus meminta izin ke Bank Indonesia. ’’Itu pun dari korban yang mengajukan dengan bukti bawa tanda terima lapor ke polisi,’’ paparnya.
Kendati begitu, bukan berarti penyidik hanya pasif menunggu saja dari korban. ’’Kita juga menyurat ke banknya,’’ tambah Dewa menegaskan.
Dalam pengungkapan kasus online, lanjut Dewa, sebenarnya setingkat polres sudah membentuk tim cyber crime. Tim ini tak hanya merespons adanya laporan kejahatan dunia maya, melainkan juga melakukan penelusuran. Termasuk meredam berita tidak benar yang juga mewabah di medsos dan meresahkan masyarakat. Sebab, kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet. ’’Tapi, dari tim yang kita buat, kita masih harus koordinasi dengan satuan atas, Polda Jatim,’’ tegasnya.
Sebagai bukti awal, satreskrim telah mengamankan bukti transfer pembelian masker secara online melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Selain itu ada screenshot percakapan dalam aplikasi WhatsApp, juga berpotensi dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Dewa menjelaskan, modus kejahatan ini, satu kasus dengan kasus lain tak jauh berbeda.
Sebagaimana diketahui, pelaku terlebih dulu mengunggah jual beli masker ke grup facebook menggunakan akun palsu. Untuk menarik perhatian korban, tak jarang pelaku memberikan diskon untuk pembelian dalam jumlah besar. ’’Setelah, korban tertarik, percakapan keduanya (korban dan pelaku) kadang beralih ke aplikasi WhatsApp untuk melakukan penawaran dilanjut kesepakatan,’’ tuturnya.
Jika sudah terjadi kesepakatan, di tahap selanjutnya, korban akan mentrasfer sejumlah uang sebagai bukti komitmen dalam pembelian. Nahasnya, kondisi itu malah dimanfaatkan pelaku meraup untung. Setelah uang di transfer, barang yang dijanjikan pelaku tak kunjung dikirim. Nah, untuk meninghilangkan jejak, pelaku langsung memblokir nomor korban agar tidak bisa menghubungi pelaku. ’’Ada juga, pelaku malah ganti nomor telepon. Kondisi itu, biasanya korban baru sadar menjadi korban penipuan dan melapor ke kepolisian. Laporan ini selain untuk ditindak lanjuti kami polisi, juga sebagai bukti korban untuk mengajukan pemblokiran norek ke bank sesuai bank yang dituju,’’ jelasnya.