27.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Korupsi Proyek Pasar Desa, Eks Kades Sumbersono Ditahan Kejaksaan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan Eks Kades Sumbersono Tresno Harianto jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Itu setelah hasil audit yang dilakukan inspektorat rampung dan menemukan kerugian negara Rp 797 juta.

”Hari ini atas nama TH kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa di dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/20019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” ungkap Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, dalam konferensi pers, di kantornya Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (19/10).

Menurutnya, kerugian negara dalam pembangunan proyek pasar wisata desa BUMDes yang sedianya untuk pusat oleh-oleh ini berdasarkan audit atau penghitungan inspektorat selaku Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Nomor 713/2817/416-060/2022, 3 Oktober 2022.

Baca Juga :  Lapas Hanya Buka Pengiriman Makanan

Dari hasil penyidikan dan audit inspektorat, pembangunan itu tidak sesuai dengan mata anggara yang dianggarkan dalam APBD Desa. ”Selain itu juga tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya. Sehingga sudah sepatutnya TH di tetapkan tersangka,” tegasnya.

DITAHAN JAKSA: Tersangka Tresno Harianto ketika berada di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, tadi siang. (Khudori Aliandu/JPRM)

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menambahkan, ssuai puluhan saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikantongi penyidik, TH ditetapkan tersangka setelah karena orang yang bertanggung jawab atas proyek yang menelan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 800 juta. Masing-maaing Rp 400 juta di TA 2018 dan Rp 400 juta di 2019.

”Tapi, yang Rp 400 juta di 2018 ini disilpakan masuk ke 2019. Jadi total Rp 800 juta. Itu mata anggarannya juga untuk pemeliharaan BUMDes bukan pembangunan, sementara BUMDes belum ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Dibuka, Pemandian Sekarsari Kota Mojokerto Tersendat Regulasi

Kini kades yang masa jabatannya berakhir di 2019 itu langsung ditahan kejaksaan Kabupaten Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”TKD yang dibangun proyek itu juga lahan hijau (LP2B), sedangkan untuk bisa memanfaatkan persyaratannya harus mendapat persetujuan dari Bupati, tapi itu tidak dilalui kepala desa. (ori)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/