KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengusutan atas dugaan tindak pemalsuan KTP elektronik (e-KTP) di internal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Sejumlah spekulasi bermunculan atas dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam kasus pemalsuan adminduk tersebut.
Meski dua oknum pegawai honorer yang disebut-sebut terlibat langsung dalam penerbitan e-KTP sudah dipecat, tak menutup kemungkinan ada campur tangan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Spekulasi itu tak lepas dari kewenangan mereka atas jabatan sebagai pengelola layanan dalam penerbitan dokumen e-KTP. Sehingga butuh penelusuran dan klarifikasi lebih dalam lagi untuk bisa mengurai kebenaran dugaan keterlibatan tersebut.
Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto tak memungkiri adanya spekulasi tersebut. Meski dispendukcapil sudah menindak tegas pegawainya, bukan berarti menutup dugaan keterlibatan oknum pegawai lain diduga terlibat dalam dugaan tindak pemalsuan. Apalagi, sanksi pemecatan hanya menyasar kalangan honorer yang notabene sebagai pelaksana. Sementara pegawai PNS yang punya jabatan dan kewenangan dalam penerbitan dokumen adminduk, justru belum diklarifikasi sekalipun. ’’Ini (dugaan pemalsuan e-KTP, Red) harus didalami lagi. Artinya, dia (dua pegawai honorer, Red) ini disuruh siapa. Kan tidak mungkin tidak ada yang menyuruh. Honorer ini kan nggak berani melangkah kalau nggak ada yang atasannya sebagai pengambil kebijakan,’’ tegasnya.
Akan tetapi, saat ini, jelas Noerhono, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh. Mengingat, kepolisian sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan e-KTP hasil laporan Imam Rubadi, 43, warga Dusun Sukojati, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro akhir bulan lalu. Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih menghormati langkah Satreskrim Polres Mojokerto sebelum nanti dugaan pemalsuannya butuh campur tangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
’’Kalau memang didisposisikan ke APIP, baru kami bisa mengaudit. Ini kan kasusnya lebih ke ranah hukum pidana. Misalkan, nanti kasusnya sudah P-21 (hasil penyidikan lengkap) bisa saja kami menindaklanjuti,’’ tambahnya. Sebelumnya, WN, salah satu pegawai honorer dipecat Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi Rabu (30/9). Pemecatan setelah ia diduga terlibat langsung dalam pemalsuan e-KTP atas nama Michael Tri Raharjo dan Irine Hapsari. Pemecatan WN juga dilaporkan Bambang Wahyuadi ke Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Baghijo. Hingga muncul disposisi ke inspektorat untuk ikut untuk menindaklanjuti.