25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Dua Pemilik eKTP Palsu Kabur

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten atas pemalsuan KTP Elektronik (e-KTP). Namun, di tengah getol dalam penanganan kasus ini, dua terlapor atau pemilik identitas palsu itu diketahui kabur. Keduanya adalah Michael Tri Raharjo dan Irine Hapsari yang dalam laporan disebutkan merupakan warga Dusun Sukojati, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro.

’’Setelah kasus ini masuk ke kami, dua terlapor diketahui kabur,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra. Hingga kini, kasus yang bergulir sejak akhir September lalu masih proses penyidikan di satreskrim. Pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi terus dilakukan penyidik. Baik itu pelapor, perangkat desa setempat, hingga pegawai dispendukcapil. Pemeriksaan terhadap dispenduk ini tak lepas terkait keabsahan e-KTP yang diterbitkan.

Baca Juga :  Supervisor BPR Tilap Uang Nasabah

’’Kalau statusnya kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,’’ tegasnya. Namun, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka di balik penipuan disertai pemalsuan e-KTP tersebut. Polisi memastikan setelah kelengkapan barang bukti cukup, penetapan tersangka juga akan mengikuti.

’’Terlapornya belum ketemu. Sekarang masih kita cari. Karena kabur, status dua orang (Michael Tri Raharjo dan Irine Hapsari) itu akan mengarah ke DPO. Nanti kita gelarkan (gelar perkara),’’ paparnya.

Peningkatan status menjadi penyidikan ini lantaran kasus yang dilaporkan Imam Rubadi, 43, warga Dusun Sukojati, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, ini memang sudah memenuhi unsur pidana. Selain penyidik menemukan unsur penipuan jual beli rumah yang berakibat pada pinjaman uang ke BPR Intan yang dilakukan terlapor, penyidik juga menemukan unsur pemalsuan e-KTP yang dipakai terlapor dalam transaksi tersebut. Penipuan dengan cara pemalsuan identitas ini juga erat kaitannya melibatkan oknum pegawai dispendukcapil. ’’Tapi, saat ini saya lidik pidana pokoknya dulu. Yakni, penipuan dan penggelapan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Beri Konseling dan Pendampingan Psikologi

Tak menuntut kemungkinan, lanjut Rifaldhy, juga melakukan pemeriksaan saksi ahli sebagai penguat peristiwa pidana yang tengah ditangani saat ini. Termasuk, dugaan konspirasi dalam pembuatan adminduk sebagai alat terlapor melakukan tipu gelap terhadap pelapor. Baik itu di tingkat desa hingga dispendukcapil. ’’Terkait (kenapa pembuatan e-KTP palsu) itu kok bisa sampai lolos, saat ini masih proses pendalaman penyidik,’’ ujarnya. Dengan mencuatnya kasus ini, WN, seorang pegawai honorer dispenducapil juga langsung dilakukan pemecatan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi pada Rabu (30/9) lalu. Per Senin (5/10) lalu, WN sudah tidak masuk kerja. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/