MOJOKERTO – Novi Widiyanti, 30, warga Dusun Sumbergayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto memang tergolong nekat. Berdalih memenuhi kebutuhan hidup, ibu rumah tangga itu justru melanjutkan profesi suaminya sebagi pengedar sabu.
Akibatnya, dia harus meringkuk di sel tahanan menyusul sang suami yang terlebih dahulu mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Novi mengaku, sejak suaminya ditangkap atas kasus narkoba, dia kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Bekerja sama dengan GD, rekan sang suami, Novi memutuskan ikutan menjadi pengedar. Bahkan pemakai barang haram tersebut. ’’Lumayan lama (bisnis dan konsumsi),’’ tutur lirih Rabu (18/10).
Hanya saja, dia berdalih tidak mengetahui persis alamat GD. Sebab, selama ini, hubungan keduanya sebatas melalui telepon. ’’Saya dapat barang dari GD, tapi tidak pernah ketemu, hanya lewat telepon saja. Itu pun saya duluan yang dihubungi GD,’’ katanya. Menurutnya, GD mendapati nomor handphone-nya dari sang suami.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP, Leonardus Simarmata menjelaskan, peredaran narkoba di wilayah hukumnya memang cenderung meningkat. Dalam satu minggu ini saja, ada enam tesangka ditangkap dari lima kasus narkoba. Masing-masing oleh satnarkoba dan polsek jajaran. ’’Keenamnya merupakan jaringan berbeda,’’ katanya saat pers rilis di mapolres kemarin.
Di antaranya adalah Mohammad Soleh, 40, warga Susun Semanding, Desa Beloh dan Moh. Yusuf, 43, warga Tawangsari, Kecamatan Trowulan. Selain itu, ada Yani Ismariyanto, 40, asal Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar dan Hengky Kusuma Wardana, 26, warga Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Serta satu tersangka lagi, Putut Bekti Wibowo, 23, warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko. ’’Dan satunya, Novi, seorang perempuan yang suaminya sekarang sudah mendekam di lapas dengan kasus yang sama,’’ tegasnya. Dari keenamnya, petugas mengamankan barang bukti, 5,4 gram sabu, dan perangkat alat sabu.
Tidak hanya itu, lima unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi barang haram ikut disita sebagai barang bukti. ’’Enam tersangka ini perannya semua pengedar. Ada juga pengedar sekaligus pemakai,’’ bebernya. Hasil pemeriksaan, barang yang didapat tersangka rata-rata dipasok dari luar daerah. Seperti Surabaya, Pasuruan, dan Jombang. Leonardus menegaskan, dalam kasus peredaran narkoba, selama ini Mojokerto sebatas sebagai transit saja. ’’Ada juga yang dari lapas dan luar Mojokerto. Sekarang, semuanya masih dalam pengembangan,’’ tandasnya.
Hanya saja, pihaknya mengaku, meski telah banyak jaringan dibongkar, memang baru sebatas kelas bawah. Sedangkan, untuk kelas atas atau kelas kakap petugas merasa kesulitan. Hal ini tak lepas dari sistem jaringan yang terputus antar pengedar. ’’Tapi, saya tak kapok-kapok mengingatkan kasatnarkoba untuk bisa mengungkap. Minimal dua-tiga jaringan ke atasnya,’’ pungkasnya.