Pemilik Dikenakan Tipiring
JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 1.027 botol minuman beralkohol (minol) senilai lebih dari Rp 70 juta diamankan di Mapolsek Jatirejo. Penindakan lantaran sejumlah warung penjual miras tak mengantongi izin penjualan berikut adanya minuman keras (miras) ilegal. Pemilik warung dikenakan sanki tindak pidana ringan (tipiring) dan dalam pengawasan petugas hingga beberapa waktu kedepan.
Ribuan botol minol tersebut disita petugas dari empat warung berbeda di Desa Sumengko, Dukuhngarjo, Gebangsari, dan Lebakjabung. Penindakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 00.30 Jumat (17/3). ’’Operasi pekat ini kami laksanakan dalam rangka menjelang bulan puasa. Sehingga harapannya selama bulan suci nanti kondusivitas wilayah lebih terjaga sebagai bentuk saling menghormati dan toleransi masyarakat,’’ ungkap Kapolsek Jatirejo AKP Sulianto.
Diawali menyisir Desa Sumengko, petugas mendapati warung milik Agus Setyo Budi yang menjual minol. Di sana, petugas mendapati puluhan dus berisi minol ilegal yang menumpuk di dalam warung. Setidaknya, 840 botol minol berbagai jenis diamankan petugas. Mulai dari arak, bir, anggur merah, anggur putih, hingga vodka merek kenamaan. ’’Kami lakukan penindakan bagi warung yang tidak memiliki izin menjual minol maupun memperjualbelikan minol ilegal,’’ sebutnya.
Tak berhenti di situ, razia menyasar dua warung pengedar minol ilegal di Desa Dukuhngarjo, dan Gebangsari. Dari dua warung yang digerebek, total petugas mendapati 67 botol bir dan arak yang menyalahi izin edar. Begitupun di Desa Lebakjabung. Razia yang membidik warung milik Suyati ini berhasil mengamankan 120 botol minol jenis arak, bir, anggur merah dan hijau. Total, kepolisian mengamankan 1.027 botol minol senilai lebih dari Rp 70 juta untuk diproses lebih lanjut.
’’Pemilik warung kami kenakan tipiring sesuai perda yang berlaku,’’ ucap Kapolsek. Keempat pemilik warung dijerat Pasal 44 Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Mereka terancam hukuman maksimal penjara paling 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Tak sampai di situ, petugas bakal melakukan pengawasan pada sejumlah warung nakal tersebut hingga beberapa waktu kedepan. Tak lain, agar mereka tak kembali melanggar aturan hukum yang berlaku. ’’Setelah kami kenakan tipiring ini kami terus lakukan pengawasan. Kalau masih nekat menjual lagi, tentu akan kami tindak dengan sanksi yang lebih berat. Dan itu tergantung putusan hakim nanti,’’ tandas mantan Kapolsek Bangsal itu. (vad/fen)