25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Eks Kades Sumengko Mojokerto Ditahan, Korupsi Dana Desa senilai Rp 212 Juta

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/1). Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp 212 juta itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung sejak pukul 12.30. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir dua jam, Joko langsung dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto. Dia akan mendekam di sana sebagai tahanan titipan kejaksaan. ”Kami telah menerima tahan II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melalui Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.

Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 212.790.000. Dugaan korupsi tersebut dilakukan 2020 silam ketika tersangka masih menjabat sebagai Kades Sumengko. Rizky menyatakan, sejumlah kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari anggaran DD tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ”Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Kurangi Beban, Puluhan Napi Lapas Mojokerto Dibebaskan

Penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta. Rizky mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Rizky, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pria yang sudah menjabat sebagai Kades Sumengko sejak 2007 itu juga telah mengembalikan semua kerugian negara. ”Dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Alex Askohar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis. Pertimbangannya antara lain tersangka sudah berumur tua dan memiliki riwayat sakit.

Baca Juga :  Dua Hari Tak Keluar Kamar, Penghuni Kos di Kota Mojokerto Ditemukan Meninggal

Menurut dia, tersangka terseret dugaan korupsi karena ketidakpahaman. ”Dia tidak mengerti kalau perbuatannya salah dan bisa dihukum. Tapi, dia kooperatif mengaku salah dan kerugian sudah dikembalikan semua. Meskipun pengembalian itu setelah penetapan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Agustus tahun lalu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Kades Sumengko Joko Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka itu langsung ditindaklanjuti pihak pemkab dengan mengeluarkan surat penghentian sementara dari jabatan sebagai kades. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/