23.2 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Kejari Ogah Terjebak Pusaran Politik, Tunda Usut Laporan

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto Pilkades serentak yang bakal berlangsung 23 Oktober nanti, tak sekadar menjadi momen adu strategi. Namun, saling lapor ke penegak hukum, menjadi salah satu trik untuk memenangkan kontestasi.

Terbukti, laporan dugaan korupsi yang dilakukan calon incumbent terus masuk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten. Menggunakan nama warga sekitar, mereka memanfaatkan celah hukum untuk menyeret incumbent ke meja hijau.

Seperti yang telah dilakukan sejumlah warga di kawasan Trowulan. Mereka melaporkan kades incumbent ke kejari dengan sejumlah alasan. Di antaranya, terkait dengan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), hingga korupsi pembangunan di desa tersebut.

Baca Juga :  Jalan Mulus di Kota Mojokerto Rentan Jadi Lokasi Balap Liar hingga Geng Motor

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, mengatakan, laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan para kontestan pilkades tetap akan ditindaklanjuti. Namun, kejari akan menunda penyelidikan. ’’Pilkades ini momen politik. Jangan sampai terjebak dalam pusaran politik. Kita pending dulu kalau ada hubungannya dengan itu,’’ jelasnya, kemarin.

Meski dipending, kata Wisnu, kejari tak akan tutup mata atas laporan yang masuk. Karena, setiap kasus yang dilaporkan ke korps Adhyaksa selalu ditangani secara profesional.

Hanya saja, kejari harus menentukan skala prioritas atas setiap kasus yang masuk. ’’Kita buat skala prioritas dulu. Perlu telaah dulu. Mana yang harus ditindaklanjuti lebih awal atau tidak,’’ tambah dia.

Baca Juga :  Truk Tangki Tabrak Rumah Warga

Wisnu memastikan, kejari tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Namun, untuk menegakkan hukum, harus dilakukan murni tanpa ditunggangi kepentingan lain. ’’Apalagi ini musim pilkades,’’ pungkasnya.

Momen pilkades serentak ini, memang menghadirkan sejumlah persoalan pelik. Selain dilaporkan pidana, kasus ini juga diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di antaranya, Pilkades Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong.

Di desa ini, seorang kades yang dicoret saat seleksi tambahan, melakukan perlawanan dan menggugat panitia. Keputusan panitia dianggap cacat lantaran mencoret dirinya dengan alasan menggunakan surat keterangan kependudukan dan bukan menggunakan KTP elektronik.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/