KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Suwondo, 57, seorang penjual burung nekat mengedarkan miras secara ilegal. Kemarin (17/6), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari itu diamankan polisi bersama barang bukti 65 botol arak Bali. Saat penggerebekan, miras yang dijual secara ilegal itu disembunyikannya di semak belukar.
Razia miras ilegal yang dilakukan Satsabhara Polres Mojokerto Kota tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30. Awalnya, polisi mendapat informasi adanya peredaran arak Bali secara ilegal yang diduga dilakukan Suwondo di rumahnya. ”Setelah diselidiki dan dipastikan kebenarannya, petugas bergerak ke lokasi,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sebanyak 65 botol arak Bali bermerek The Arcocktails. Barang bukti itu terdiri dari 19 botol ukuran 1,5 liter dan 46 botol ukuran 600 mililiter. ”Pelaku juga mengaku mengedarkan miras tanpa izin, baik izin SIUPBM maupun SIUPMBT,” imbuhnya.
Sehari-harinya, Suwondo bekerja sebagai penjual burung. Dia kerap berjualan di pasar burung di Jalan Empunala dekat rumahnya. Kepada petugas, dia mengaku menjual miras secara langsung ke tetangga maupun kenalannya.
Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku sempat berusaha menyembunyikan barang bukti. Botol-botol miras itu dibuangnya di area persawahan belakang rumah. Polisi menemukan barang bukti itu di antara semak-semak. ”Rumahnya memang berbatasan dengan sawah, dia berusaha mengelabuhi petugas,” tegasnya.
Terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lanjut. Suwondo dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam waktu dekat, dia akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto. (adi/ron)