27.7 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Segera Tancap Gas

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Diisi Pejabat Baru

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasi Datun Kejari Lumajang Rizky Raditya Eka Putra resmi mengisi kekosongan kursi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto. kemarin, prosesi pelantikan dan sumpah jabatan, digelar di kantor Kejari, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.

Bergabungnya pejabat baru ini menjadi semangat baru kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah. ’’Dengan pengisian kasi pidsus yang sudah beberapa bulan kosong ini, diharapkan penanganan korupsi di wilayah ini semakin optimal,’’ ungkap Kajari Gaos Wicaksono.

Diharapkan, pejabat baru bisa langsung tancap gas dan menyesuaikan diri di lingkungan baru dengan 18 kecamatan ini. Sebab, tantangan dalam penegakan hukum ke depan semakin kompleks. Termasuk penanganan kasus korupsi di daerah. ’’Artinya, penanganan tidak sekadar penegakan hukum. Tapi pengembalian dan menyelamatan kerugian uang Negara. Itu menjadi yang utama,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Nasib Tragis Polisi Gadungan di Mojokerto, Dimassa Warga dan Dibui 2,5 Tahun

Kasi Pidsus Rizky Raditya mengaku akan segera tancap gas dan melakukan penyesuaian di lingkungan baru. Termasuk mempelajari sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejari saat ini.

Salah satunya bakal segera menyodorkan perkara dugaan korupsi di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo yang saat ini masih tahap penyidikan. ’’Kami targetkan minggu depan, perkara dengan kerugian negara Rp 464 juta ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,’’ ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, perkara yang menyeret kasir PNPM-MP Kecamatan Jatirejo Maretik Dwi Lestari, 33, warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, tidak berlarut-larut dan segera diadili.

Dari hasil pendalaman Maretik Dwi Lestari ini menjadi tersangka tunggal. Sesuai keterangan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di lingkungan PNPM-MP Jatirejo, sejauh ini belum ada keterlibatan pihak lain. ’’Sesuai alat bukti, dan pengakuan tersangka juga, uang PNPM itu dinikmatinya sendiri dan dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya,’’ paparnya.

Baca Juga :  Berakhir Kekeluargaan, tapi Pemilik Truk Perbaiki Mobil Patroli

Sebelumnya, kejari juga menerima pengembalian keuangan negara atas dalam kasus dugaan korupsi di PNPM-MP Kecamatan Jatirejo. Dari total Rp 464 juta, tersangka hanya bisa mengembalikan separonya. Yakni, senilai Rp 261 juta. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/