28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Kejari Bakal Sita Aset

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mulai melakukan penelusuran aset terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jatim. Tracing ini untuk menemukan harta benda yang bisa digunakan pemulihan kerugian.

Harta bernilai ekonomi yang jadi jaminan Komisaris PT. Mega Cipta Selaras, Iwan Sulistyono, salah satu tersangka ini sebagai upaya krop adhyaksa dalam penyelamatan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar.

Perkara ini menjerat tiga tersangka. Masing-masing mantan pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014 Amiruddin, penyelia bank yang kini bertugas di Bank Jatim Cabang Sidoarjo Rizka Arifiandi, dan Iwan Sulistyono selaku nasabah tahun 2014. ’’Asset tracing tersebut dilaksanakan untuk mengetahui data dan informasi selengkap mungkin tentang aset-aset yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana ataupun yang berhubungan dengan dugaan korupsi oleh tersangka,’’ ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, kemarin.

Agustinus menegaskan, asset  yang ditemukan nantinya, dapat disita untuk pengembalian aset. Khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Dari empat bidang tanah beserta bangunan yang dijadikan agunan di bank, satu bidang tanah di antaranya ternyata diketahui bukan milik tersangka Iwan. ’’Dan, pemiliknya juga tidak paham penggunaannya. Keterangan pemilik tanah, dia tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS (Iwan Sulistyono) untuk mengagunkan tanah tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  Fenomena Judi Online di Mojokerto, Promo Togel Via Whatsapp

Hanya saja, pemilik tanah yang berlokasi di Kabupaten Jombang itu mengaku, pernah diajak ke bank oleh tersangka Iwan. Karena tidak bisa baca dan tulis, dia mengaku  menurut saja saat disuruh menandatangani dokumen. Atas peritiwa ini, pemilik tanah menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya sertifikat tanahnya bisa kembali ke dirinya. ’’Mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga,’’ ujarnya.

Atas temuan aset tersebut, penyidik bakal melakukan pemblokiran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka Iwan. Sehingga, aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi. Tanah beserta bangunan tersebut berlokasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Kabupaten Jombang. ’’Penyitaan akan segera dilaksanakan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat karena objek sita berupa benda tidak bergerak,’’ jelas Agustinus.

Baca Juga :  Geger, Tukang Tambal Ban di Mlirip Ditemukan Tak Bernyawa

Seperti diketahui, penyidik Kejari Kota Mojokerto masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar ini. Terungkapnya kasus ini setelah penyidik korps Adhyaksa menemukan kredit macet di Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp 1.496 miliar. Untuk sementara, uang ini sesuai hasil penyelidikan semuanya masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini menyalahi prosedur. Ada penyimpangan-penyimpangan. Hal itu didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh secara tidak sah. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/