MOJOKERTO – Suhartono, kepala Desa Sampangagung (nonaktif), Kecamatan Kutorejo, akhirnya menghirup udara bebas, Minggu (17/2) pagi.
Ia keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB dan hanya disambut keluarga kecilnya. Nono, panggilan Suhartono, keluar dari pintu lapas tepat pukul 07.10. Keluarnya Nono ini jauh lebih cepat dibanding agenda yang telah direncanakan.
Ia rencananya akan mendapat sambutan hangat dari warga dan sejumlah pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi. ’’Hanya ada keluarganya saja. Tidak banyak orang,’’ terang Kalapas Raden Hadi Wismo Budi.
Kasubsi Registrasi dan Tim Kemasyarakatan, Lapas Kelas II B Mojokerto, Waskito Budi Darmo, menambahkan, ia sempat mengintip situasi halaman lapas jelang keluarnya Nono dari balik penjara. Namun, tak ada kumpulan massa dan halaman sepi.
’’Sama seperti napi lain kalau bebas. Tidak ada sambutan apa pun,’’ tambah dia. Waskito menjelaskan, selama menjalani hukuman dua bulan di dalam penjara, Nono nyaris tak pernah menimbulkan masalah. Ia tercatat memiliki kepribadian yang baik dan hubungan yang apik dengan warga binaan yang lain.
Nono, ungkap dia, dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pokok. Karena, denda tambahan berupa uang senilai Rp 6 juta sudah dibayar lunas. ’’Yang bersangkutan hanya menjalani pidana pokok. Karena, denda Rp 6 juta sudah dibayar. Kita ada bukti yang diberikan kejaksaan,’’ jelas dia.
Sebelum pintu Lapas dibuka, Nono harus menyelesaikan sejumlah administrasi. Waskito menjelaskan, Nono harus melewati tiga pintu untuk menandatangani sejumlah dokumen pembebasan. Mulai dari ruang kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP), registrasi dan tanda tangan di bibir pintu keluar.
Sementara itu, keluarnya Nono dari lapas juga lepas dari pantauan Bawaslu Kota Mojokerto. Ketua Bawaslu Ulil Abshor dan sejumlah jajarannya, baru tiba di halaman Lapas sekitar pukul 09.00.
Kedatangan penyelenggara Pemilu ini rencananya untuk memantau proses keluarnya Nono yang dikabarkan bakal mendapat sambutan hangat dari para pendukungnya. Diperkirakan 50 unit kendaraan roda empat akan mengarak Nono dari lapas ke kediamannya di kawasan Kutorejo.
Perlu diketahui, Kades Sampangagung, Kutorejo, Suhartono, divonis hakim PN Mojokerto selama 2 bulan penjara, dan denda Rp 6 juta subsider sebulan kurungan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Vonis majelis hakim ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan JPU. Di persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara vonis majelis hakim tanpa disertai masa percobaan.