MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pelaku penipuan ivestasi dan umrah bodong yang menyasar sejumlah emak-emak di kawasan Puri, Kabupaten Mojokerto dibekuk petugas. Pelaku sukses meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari para korbannya. Kini, uang itu telah habis setelah digunakan untuk bisnis pertukaran cryptocurrency alias trading bitcoin.
Adalah Muhammad Nasir, 34. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mojokerto. Nasir mengaku, kali pertama melakukan aksi penipuan tahun 2019 lalu. Dan hasilnya digunakan untuk kepentingan bisnis. Hanya saja, bisnis yang dilakukan warga Kelurahan Nginden Jangkung, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya itu merupakan bisnis berisiko tinggi. Yakni pertukaran cryptocurrency alias trading bitcoin.
Hasil penipuan yang mencapai Rp 2 miliar itu digunakannya dengan program Security Token Offering (STO). ”Saya pakai buat trading pakai STO. Rp 2 M itu untuk main trading sama operasionalnya di jalan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto kemarin.
Dijelaskannya, ia berani menghimpun dana dari para korbannya dan berjanji mengembalikan dengan keuntungan tinggi lantaran optimis bisa menang. Sebab, menurutnya, prospek bisnis trading bitcoin yang dilakoninya begitu menggiurkan. Namun, selama ini, uang investasi dari para korbannya amblas lantaran trading yang dilakoninya selalu kalah. Nasir pun kesulitan mengembalikan semua uang para korbannya. ”Ya kalau masuk di aplikasi itu kan dari angka 5 ribu ke 10 ribu bisa tinggi. Tapi kerena loss, kita ndak bisa mengembalikan. Dananya sudah nggak bisa ditarik. Habis,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, korban investasi dan umrah bodong besutan Nasir itu mencapai 232 orang. Dari aksi tersebut, petugas berhasil menghimpun uang sekitar Rp 2 miliar.
Pundi-pundi rupiah itu diperoleh pelaku dari aksinya yang menyasar 215 korban dari luar Mojokerto. Yakni wilayah Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, hingga Indramayu. ”Total korban ada 200-an orang dan tersebar di beberapa kota di Jawa Timur, luar Jawa dan terakhir kemarin juga dari Indramayu,” sebutnya.
Dia menerangkan, modus pelaku dalam mengelabui para korban dengan dua cara. Yakni menjanjikan umrah murah dengan harga Rp 10 juta dan investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen setiap bulan. ”Investasi ini sangat tidak wajar dengan janji keuntungan sebesar 14 persen,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sejak tahun 2019, pelaku memperdayai para korban dengan janji tersebut. Padahal, uang investasi maupun tabungan umrah tersebut dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi dan trading bitcoin. Sselama ini, pelaku tidak memiliki rekanan maupun agen perjalanan umrah. ”Jadi umrah murah dan investasi dengan janji keuntungannya itu sebagai modus pelaku untuk mendapatkan uang dari para korban,” sebutnya.
Aksi Nasir tersebut terbongkar usai emak-emak asal Kecamatan Puri melaporkan tindak penipuan tersebut ke Mapolres Mojokerto akhir Mei lalu. Akibat perbuatannya, Nasir dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tetang Penipuan dan Penggelapan. Nasir terancam meringkuk di sel tahanan 4 tahun lamanya. (vad/ron)