24.8 C
Mojokerto
Wednesday, March 29, 2023

Dua Bulan, Dua Kali Digerebek Polisi

JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi menggerebek warung kopi di Desa Ngabar, Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto. Warung ini nekat menjual miras secara ilegal meski sebelumnya telah digerebek petugas.

Warkop milik Misdi, 63 ini sudah kedua kalinya dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kali ini penggerebekan dilakukan Unit Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota, Senin (15/11) sekitar pukul 16.00.

Bermula dari informasi peredaran miras jenis arak Jowo dan arak Bali yang marak di wilayah utara Sungai Brantas, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terdapat tiga warkop di Kecamatan Jetis yang diindikasikan menjual miras ilegal. Satu titik di Desa Ngabar dan dua titik di Desa Banjarsari.

Baca Juga :  Imbas Proyek, Rambu Lalin Dibiarkan Mangkrak

Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto menyebut, sebanyak 26 botol miras diamankan dari ketiga lokasi. Barang bukti itu meliputi 23 botol arak Jowo ukuran 1,5 liter serta tiga botol arak Bali ukuran 600 mililiter. ”Dari para penjual kita amankan kartu identitas,” sebutnya. Menurutnya, miras tersebut dijual secara ilegal.

Pemilik warkop menjual miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kondisi tersebut membuat peredaran miras tak terkendali. Hal itu, lanjut dia, melanggar Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ”Mereka kami sidangkan secara tipiring. Rencananya besok (hari ini, Red) kita sidangkan,” terang Suharmanto. Rabu (17/11), ketiga pemilik warkop dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca Juga :  Kadisperta Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dinas

Penindakan miras ilegal yang selama ini dilakukan tak membuat jera. Tak sedikit warkop yang berkali-kali digerebek tetap nekat. Salah satunya warkop di Desa Ngabar tersebut yang dua bulan lalu digerebek polisi. Saat itu penindakan dilakukan petugas Polsek Jetis, Sabtu (11/9). Dari lokasi, petugas mengamankan sembilan botol miras arak Jowo. Pemilik warkop disidang tipiring dan divonis hukuman percobaan. (adi/ron)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/