26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Curi Burung untuk Biaya Nikah

BANGSAL, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ahmad Jainuri alias Bang Toli, 24, warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojonyar, Kabupaten Mojokerto, meringkuk di tahanan Mapolsek Bangsal, Sabtu (14/11). Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri burung berkicau senilai Rp 20 juta. Dia mengaku nekat melakukan tindak kriminal tersebut karena butuh biaya menikah.

Jainuri mencuri burung milik Khoirul Anam, 39, penghuni Aspol SPN Polda Jatim di Bangsal. Tak tangung-tanggung, enam burung kicau sekaligus. Pencurian itu terjadi sudah lama. Yakni, 24 Juli lalu. Namun, kasusnya baru dibawa ke polisi oleh korban pada Sabtu (14/11). Dan, saat itu juga Jainuri dijebloskan ke tahanan.

Dalam aksinya, Jainuri memilih waktu waktu dini hari sekitar pukul 03.00. Dan, enam ekor burung yang dicuri itu digantung di depan rumah di Aspol SPN. Antara lain, burung kenari empat ekor, burung murai batu satu ekor, dan seekor lagi burung kacer. Total kerugian sekitar Rp 20 juta.

Baca Juga :  Berbekal Rompi Antipeluru, Disersi TNI Bawa Kabur Tiga Mobil

”Sebenarnya kasus ini kejadiannya sudah lama, bulan Juli lalu. Tapi kasusnya baru dilaporkan Sabtu kemarin (14/11),’’ ujar Kapolsek Bangsal AKP Sulianto.

Sedangkan, awal kasus itu terungkap saat Khoirul Anam sedang nongkrong di sekitar Pasar Sawahan pada Jumat (13/11) pukul 13.00. Dia melihat seseorang membawa sangkar burung miliknya yang hilang. Orang tersebut pun ditanya asal sangkar tersebut. Orang itu bersedia menunjukan rumah Jainuri. Tak butuh waktu lama, Jainuri mengakui mencuri burung di Aspol SPN Polda Jatim. Bahkan, Jainuri berniat mengembalikan semua burung  itu.

Namun, hingga Sabtu (14/11, Jainuri tidak bisa mengembalikan semua burung-burung tersebut  kepada korban. Alhasil, Jainuri digiring ke Mapolsek Bangsal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. ’’Pelaku mengaku, sebelumnya dia juga sudah sering mencuri peliharaan seperti ayam dan burung,’’ terang kapolsek.

Baca Juga :  Diserang, Anggota Polresta Mojokerto Nyaris Kena Tikam

Dari keterangannya, pemuda asal Desa Ngarjo, Kecamatan Mojonyar, itu menjual burung-burung tersebut melalui facebook. Dia menjual hasil curiannya itu kepada komunitas pecinta burung kicau di wilayah Sidoarjo dengan sistem cash on delivery (COD). ’’Jadi pelaku ini menjualnya lewat grup facebook di wilayah Sidoarjo. Apalagi, dia pakai (sistem, Red) COD, makin sulit melacak keberadaan burung-burung itu,’’ beber AKP Sulianto.

Jainuri mengaku, nekat melakukan perbuatannya itu untuk mencukupi biaya resepsi pernikahannya. Kini, dia harus mendekam di penjara dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Pemuda kelahiran 1996 itu dijerat pasal 363 KUHP. Sementara ini, barang bukti yang tersisa, 1 ekor burung kenari.

’’Dia ngakunya buat modal pesta nikahnya (resepsi). Dia sudah akad nikah beberapa bulan lalu, jadi tinggal pestanya saja,’’ imbuh kapolsek. (vad)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/