MOJOSARI – Polres Mojokerto menciduk enam tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu kurang dari dua pekan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 2,72 gram. Menyusul, pasca Lebaran ini, para pengedar kembali “menyerang” alias kambuh lagi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, usai Lebaran, para pengedar narkoba memang mulai kambuh lagi. Setidaknya, selama dua pekan ini, korps berseragam cokelat itu menangkap enam tersangka dari lima kasus peredaran narkotika. ”Ada lima kasus narkoba yang berhasil kita ungkap,” terangnya kemarin di Mapolres Mojokerto, Senin (17/7) siang.
Leo-sapaan akrab Leonardus Simarmata menjelaskan, peredaran barang haram yang berhasil terungkap terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil menangkap A, asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. ”Barang bukti yang diamankan dua paket sabu-sabu, dengan berat 0,3 gram, satu unit HP, dan Rp 100 ribu,” terangnya.
Dua hari berselang, petugas menciduk TS di rumahnya di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Kali ini, barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram. Diduga, sabu-sabu tersebut akan diedarkan tersangka.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil mengembangkan dengan menangkap tersangka lain juga menyimpan sabu-sabu seberat 1,22 gram. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam empat paket. ”Kita tangkap di hari yang sama (7/7). Karena ini pengembangan dari kedua tersangaka berinisial B,” paparnya.
Tak berhenti di situ, 8 Juli lalu, Polsek Ngoro menangkap dua tersangka bandar narkoba berinisial EH, warga Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan WC asal warga Desa Badang, Kecamatan Ngoro.
Menurut Leo, kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu antar-wilayah. Petugas menciduknya di sebuah rumah di dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi. Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan alat hisap. ”Selain pengedar, tersangka diduga juga menjadi pemakai,” terangnya.
Terakhir, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu kemasan 0,24 gram dan 0,42 gram dari tangan tersangka berinisial J di Dusun Trenggumung, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Leo.