24.8 C
Mojokerto
Thursday, March 30, 2023

Direktur Pabrik Baja di Mojokerto Kemplang Pajak Rp 2,5 Miliar Disidang

Ipar Digaji Rp 15 Juta, Buruh Di-PHK

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Direksi PT Sumber Pembangunan Abadi (SPA) mampu menggaji kepala bagian produksi sebesar Rp 15 juta per bulan. Di sisi lain, ratusan buruh di pabrik baja yang kini sudah tutup itu di-PHK masal setelah menuntut kenaikan gaji dan asuransi kesehatan.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Direktur PT SPA Ronny Widharta di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (16/3). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Dwi Cahyo Purnomo, Darmawan Siregar, dan Merlinda Margaret. Nama pertama merupakan adik ipar Ronny sekaligus kepala bagian produksi PT SPA periode 2007-2017.

Dwi menceritakan, dirinya diangkat sebagai kepala bagian produksi sejak pabrik baja yang beralamat di Jalan Raya Desa Perning, Kecamatan Jetis, itu buka pada 2007 silam. Sebagai pegawai yang memiliki posisi tinggi, pria asal Surabaya ini mendapat gaji dari Ronny sebesar Rp 15 juta per bulan. ’’Saya bekerja sampai 2017 saat pabrik ditutup. Ditutup karena tidak bisa bayar listrik,’’ ungkapnya.

Dia menyebut, pabrik cabang pengolah baja dan besi itu mengalami masalah sejak 2015. Kala itu, direksi melakukan pemecatan secara masal terhadap karyawan. PHK ini berlangsung dalam dua tahap. Awalnya menyasar 60 orang dan disusul 45 orang. Pemecatan tersebut buntut dari demo para buruh yang menuntut kenaikan gaji serta masalah pada asuransi BPJS Kesehatan. ’’Setelah itu pabrik masih aktif, tapi bermasalah pada finansial,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Bangun Jalan Raya 44,2 Km Lebar dan Mulus

Badai persoalan finansial itu akhirnya membuat PT SPA terpaksa tutup dua tahun berikutnya. Setelah pabrik tutup, 11 mantan karyawan menggugat PT SPA ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan pailit karena gaji sebesar Rp 133 juta belum terbayar. Melalui putusan Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Sby tertanggal 19 Desember 2019, PT SPA dinyatakan pailit.

Menurut Dwi, setelah pailit, sejumlah aset berupa pabrik, 2 unit rumah, dan ruko telah disita. ’’Ada rumah yang sudah dilelang. Saya tidak tahu apakah kemudian gaji dan pajak PPN sudah dibayar,’’ terangnya.

Di tahun itu pula, Kanwil Ditjen Pajak Jatim II tengah menyelidiki adanya dugaan kasus penunggakan pajak di PT SPA. Dwi mengaku baru mengetahui adanya kasus pengemplangan pajak senilai Rp 2,5 miliar setelah diperiksa sebagai saksi. ’’Saya diperiksa ditjen pajak katanya ada faktur fiktif,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Penyekatan, Kendaraan Pribadi Lebih Leluasa

Sementara itu, dua saksi lain dalam sidang kemarin Darmawan Siregar selaku pegawai bank dan Merlinda Margaret selaku mantan karyawan PT SPA juga mengaku baru mengetahui adanya kasus ini setelah diperiksa penyidik.

Sebagaimana diketahui, Ronny selaku direktur PT SPA ditahan kejaksaan karena diduga mengemplang PPN senilai Rp 2,5 miliar hasil transaksi penjualan produknya pada 8 Desember 2022. Dia didakwa dengan Pasal 39 Ayat 1 huruf d atau Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU Nomor 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pria 44 tahun itu diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Terdakwa diduga tidak menerbitkan faktur dan/atau menerbitkan faktur tidak sesuai penjualan selama periode Januari-Februari 2013 dan Mei-Desember 2013.

Ronny yang menggandeng lima orang pengacara diadili sejak 24 Januari lalu. Hari ini (17/3), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Sidang digelar secara maraton untuk mengejar masa penahanan terdakwa yang akan berakhir 17 April nanti. (adi/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/