MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Unit Reskrim Polsek Mojosari kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis pil koplo. Dari tangan pelaku, setidaknya petugas berhasil mengamankan 2.453 butir pil dobel L yang didapat dari pengedar jaringan Lapas Porong.
Pelaku adalah Muhammad Sholehuddin alias Udin, 29, warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dan Moch Soleh alias Bolet, 29, warga Dusun/Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap petugas beberapa hari lalu usai terbukti mengantongi obat-obatan terlarang tersebut.
Penangkapan bermula saat petugas mendapati laporan atas maraknya transaksi pil koplo di kawasan warung kopi Sumber Tiri di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Usai mengantongi sejumlah informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi. Hingga mendapati Udin yang tengah ngopi sembari transaksi pil koplo. ’’Saat digeledah, kami dapati 12 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dari saku pelaku,’’ terang Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi.
Tak sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan hingga mengantongi nama Moch Soleh alias Bolet sebagai pemasok pil koplo tersebut. Mendapati Bolet tengah berada di rumahnya, petugas langsung menggerebek sekaligus menggeledah kamar pelaku. Benar saja, petugas mendapati 2.441 butir pil koplo yang hendak diecer pelaku. ’’Oleh pelaku Bolet ini ribuan butir pil dobel L itu akan diecer per sembilan butir dihargai Rp 95 ribu. Dan, diedarkan di kalangan pemuda yang dikenal di wilayah Mojosari,’’ ungkapnya.
Dari tangan Bolet, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, dua botol warna putih untuk wadah pil koplo, tas slempang warna hitam, hingga uang Rp 490 ribu hasil penjualan pil dobel L. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mojosari guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan.
’’Menurut keterangan pelaku, barang ini didapat dari dalam Lapas Porong. Kami sudah kantongi namanya dan akan kami proses lebih lanjut,’’ tegas Heru. Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 juncto pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lamanya. (vad/fen)