27.8 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Proyek Pasar Disinyalir Tak Beres

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembangunan Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, belakangan memunculkan polemik di tengah masyarakat setempat.

Menyusul, pasar yang dibangun sejak 2018 lalu ini, oleh warga diduga rentan terjadi ketidakberesan penggunaan anggaran. Bahkan, hal itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. ’’Laporannya sudah kita masukkan ke kajaksaan,’’ ungkap Matyatim, SH, kuasa hukum warga setempat.

Matyatim menuturkan, laporan dugaan ketidakberesan ini setelah warga menuding pembangunan pasar yang menyerap anggaran dana desa (DD) disinyalir tidak sesuai ketentuan. Salah satunya perihal penggunaan anggaran Rp 800 juta yang bersumber dari DD tahun 2018/2019.

Padahal, lanjut dia, sesuai surat perjanjian bersama Nomor 143/01/416/309/04/2018, pembangunan pasar yang berada di atas tanah kas desa (TKD) ini sepenuhnya dibebankan pada pihak kedua atau investor. Namun, Matyatim menyatakan, hal itu tak berbanding lurus dengan fakta di lapangan.Dari 123  unit toko sesuai rencana siteplan, investor hanya bisa membangun 14 unit saja. ’’Selebihnya malah dibangun dengan DD Rp 800 juta,’’ katanya.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Digilas

DD TA 2018/2019 ini, lanjut Matyatim, untuk menutupi dan meneruskan pembangunan pasar yang diproyeksikan sebagai pusat oleh-oleh dan kuliner khas Majapahit. ’’Itu kan sudah jelas-jelas melenceng dari perjanjian,’’ tegas LBH Majapahit ini. Hal itu, kata Matyatim sesuai UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Proyek fisik ini seharusnya juga selesai Desember 2019. Tapi, faktanya sampai sekarang bangunan mangkrak belum bisa diselesaikan. Ini juga sudah menyalahi kesepakatan yang telah disepakati,’’ paparnya.

Dugaan ini muncul setelah perangkat desa aktif saat ini tak pernah dapat laporan atas kelanjutan pembangunan proyek tersebut. Termasuk, soal trasparansi pemanfaatan sekaligus penyewaan sejumlah pertokoan yang sudah jadi.Sebagai penguat, sejumlah bukti ikut dilampirkan dalam laporan. Meliputi, Perdes Sumbersono Nomor 07 tahun 2018 tetang Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa untuk Pembangunan, surat perjanjian kerja sama pemanfaatan bangun guna serah TKD, site plan pembangunan pertokoan, dan sejumlah bukti lain.

Baca Juga :  Info Awal! Pasar Kedungmaling, Sooko, Mojokerto Dilalap Si Jago Merah

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa aktif, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat pun berencana menggelar aksi di kantor kejaksaan untuk mendorong pengusutan tersebut. Namun, hal itu urung dilakukan. ”Saya yakinkan masyarakat agar menunggu gerak cepat kejakasaan dalam menangani ini,’’ ujarnya.

Terpisah, Kajari Kabupaten Mojokerto M. Hari Wahyudi, SH, belum dapat memastikan materi laporan warga tersebut. ’’Saya cek dulu besok (hari ini, Red). Apakah laporan itu sudah di saya apa masih di TU (tata usaha). Pastinya besok (hari ini, Red)’’ ungkapnya, kemarin. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/