KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tren kasus perceraian di Mojokerto cukup tinggi. Itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mojokerto yang menyebut angka perceraian sepanjang tahun ini menembus sebanyak 2.968 perkara.
Panitera PA Mojokerto Ishadi SH mengatakan tahun ini kasus perceraian masih didominasi perkara cerai gugat. Yakni, kasus perceraian yang diajukan pihak istri. Rincinya, sejak Januari hingga Oktober lalu dari 2.968 perkara yang diterima, terdiri dari cerai gugat 2.215 perkara dan cerai talak sebanyak 753 perkara. ’’Bila dibandingkan dengan tahun lalu, di bulan yang sama, ada kenaikan yang cukup banyak. Total perkara perceraian yang masuk ada 2.690 perkara,’’ jelasnya. Jumlah tersebut terdiri dari cerai gugat 2.007 dan cerai talak sebanyak 683 perkara.
Ishadi menjelaskan faktor penyebab perceraian bisa dilatarbelakangi beragam faktor. Mulai dari perselisihan, faktor ekonomi atau selingkuh. Tak hanya itu, penyebab lainnya seperti poligami, salah satu pasangan pindah agama hingga karena berjudi juga menjadi alasan perceraian. ’’Tapi paling banyak yang perselisihan,’’ papar dia.
Ishadi melanjutkan untuk mengajukan perceraian, pihak yang mengajukan atau kuasa hukum bakal mendatangi PA. Tentunya, yang bersangkutan wajib membawa surat gugatan atau permohonan cerai talaknya yang ditujukan kepada ketua PA, lalu didaftarkan. Lalu, setelah diperiksa kelengkapan berkasnya, bakal ada penafsiran biaya perkara yang harus dibayarkan pemohon. ’’Bila tidak mampu membuat surat gugatan atau surat permohonan cerai talak, di PA ada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dari rekanan yang membantu membuatkan gugatan secara gratis,’’ imbuhnya.
Disinggung terkait besaran biaya perkara yang harus dibayarkan, jumlahnya variatif. Lantaran, itu ditentukan oleh radius masing-masing berdasarkan surat keputusan bersama. Baik dari ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri. ’’Dengan demikian, antara satu perkara dengan perkara lain biayanya tidak sama, kecuali keduanya beralamat sama,’’ sebut mantan Panitera PA Ponorogo ini.
Setelah membayar biaya perkara, lalu pemohon bakal mendapatkan nomor perkara yang sudah ditentukan. Kemudian, proses sidang baru bisa dilakukan, jika kedua belah pihak mendapat panggilan dari Jurusita untuk proses sidangnya. ’’Proses sidang tidak bisa langsung digelar. Kedua belah pihak diminta pulang dulu sementara menunggu panggilan sidang yang akan diantar oleh juru sita untuk proses sidangnya,’’ pungkasnya. (oce/fen)