24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Jaringan Narkoba Antarkota Ditangkap

GEDEG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polsek Gedeg berhasil membongkar jaringan narkoba antarkota dalam seminggu terakhir. Selain mengamankan empat tersangka, juga menyita barang bukti sabu-sabu. Empat tersangka antara lain, Dera Mei Faris, 24, asal Jombang; M. Sandi Novianto alias Lutfi, 25, asal Jombang; Ahmad Fauzi alias Zi, 19, asal Kabupaten Mojokerto; dan Rochim, 44, asal Surabaya.

Kapolsek Edi Purwo Santoso menjelaskan, empat tersangka diamankan di tiga tempat berbeda. Penangkapan bermula pada Kamis (8/10). Setelah Reskrim Polsek Gedeg mendapat informasi dari warga di warung kopi utara sungai depan TBI Jalan Raya Lespadangan, Desa  Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu.

Berangkat dari informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.00, petugas melihat Ahmad Fauzi di lokasi. Pria pengangguran yang sudah menjadi target itu pun langsung ditangkap. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu sabu 0,28 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku kiri celana jins.

Baca Juga :  Ngawur! Baru Tunangan, Muda-Mudi Nekat Ngamar Terjaring Razia

Dari tersangka Fauzi, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Rochim, asal Surabaya, di salah satu rumah kos di Dusun Simpang, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/10) pukul 12.00.

Dari tangan Rochim, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram. Diketahui, tersangka Rochim selain pemakai, juga pengedar.  ’’Selain itu, pelaku (Rochim) juga melayani jika ada orang lain yang membutuhkan,’’ Kapolsek Edi Purwo Santoso.

Pengembangan terus dilakukan petugas. Dari keterangan Rochim, mencuat nama Faris yang telah membeli sabu dari dirinya. Petugas pun bergerak cepat memburu Faris. Dan, pada Sabtu (10/10) pukul 19.00, Faris berhasil dibekuk di rumahnya Dusun Jungkir, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Mojokerto Tahan Tukang Pijat Cabul

Bahkan, polisi tidak hanya menangkap Faris. Melakinkan juga mengamankan temannya, M. Sandi Novianto, 25, warga Jombang. Dari tangan keduanya, disita barang bukti 0,15 gram sabu.

Kini, empat tersangka kasus narkoba dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Gedeg. Sandi dijerat pasal 144 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tiga tersangka lain diancam dengan pasal 144 ayat 1 sub pasal 122 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Ancamanya adalah empat tahun penjara,’’ tegas Edi Purwo Santoso. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/