28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Izin Awal ACE Hardware untuk Eceran Reguler

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Supermarket diduga bodong satu atap urung disegel Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (15/10). Hal ini setelah toko megah milik Kawan Lama Group di Jalan Majapahit Selatan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan memutuskan untuk menutup aktivitas jual beli secara mandiri.

Tiga toko modern yang diduga belum mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini adalah Ace Hardware Indonesia, Home Center Indonesia (Informa), dan PT Food Beverages Indonesia (Chatime). Sehingga ketiganya harus tutup sementara waktu hingga izin operasional resmi mereka kantongi.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, penempelan stiker sebagai bentuk penyegelan yang sebelumnya diagendakan akan dipasang, mendadak dibatalkan.

Dodik menyebutkan, penyegelan sebagai bentuk pengawasan layaknya minimarket lainnya yang sama-sama bodong dianggap tak perlu dilakukan pada supermarket tersebut. Sebab, praktik di lapangan, tiga toko  modern dalam satu atap bangunan itu diketahui sudah menutup secara mandiri. ’’Yang bersangkutan sudah kooperatif dengan tidak beroperasi. Jadi tak perlu ada pemasangan stiker,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Manipulasi PPN, Direktur Pabrik Baja di Mojokerto Terancam Denda Rp 15 Miliar

Berbeda, lanjut dia, ketika peringatan untuk tidak melakukan operasional yang dikirimkan kepada tiga manajemen toko pada Rabu (13/10) lalu diabaikan. Otomatis tindakan penutupan paksa sekaligus penempelan stiker sebagai tanda penyegelan dan pengawas harus dilakukan. Kendati demikian, Dodik memastikan, monitoring secara berkala terus dilakukan setiap hari. ’’Jelas monitoring melekat. Buka titik segel,’’ tandasnya. Hal itu tak lain sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18  Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko  Modern.

Penutupan juga diperkuat surat DPMPTSP Nomor 503/1102/417.316/2010 perihal informasi terkait data izin usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto. Hasil evaluasi yang ada, tempat usaha tersebut memang hanya memiliki izin lokasi. Izin lokasi itu dikeluarkan karena sesuai pengajuan manajemen jika tempat usaha tersebut hanya untuk perdagangan eceran reguler. Namun, fakta berkata lain. Berdasarkan surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto tertanggal 12 Oktober lalu, tempat usaha tersebut justru masuk kategori toko modern dan klasifikasi supermarket. Bukan pedagang eceran.

Baca Juga :  Terdakwa "Klitih" di Yogyakarta Divonis hingga 10 Tahun Penjara

’’Informa, ACE Hardware dan Chatime sebelumnya juga sudah kita berikan klarifikasi pada 8 Oktober lalu, kalau izin mereka itu izin eceran atau reguler. Dari situ kami kirim surat agar melakukan penutupan sementara. Untuk tidak beroperasi sampai izin operasional toko modernnya keluar,’’ papar Dodik.

Sementara, sejumlah swalayan yang diketahui bodong karena izin operasionalnya habis juga akan menunggu giliran dilakukan penutupan. Di antaranya Top Pangan I dan II, 212 Mart, UD Bentar, Alifah, dan swalayan Gajah Mada. Terpisah, Manajemen Ace Hardware Reza kembali belum bisa memberikan keterangan resmi terkait persoalan perizinan operasional tersebut. ”Saat ini masih tahap koordinasi.Belum final.Jadi belum bisa sampaikan informasi apa-apa dulu,” ujarnya singkat. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/