MOJOKERTO – Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Muh. Yasin Hasyim, dituntut hukuman 5 tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (15/2).
Yasin dinilai terbukti menilap uang portal di kampungnya hingga Rp 1,7 miliar. Jaksa Penuntut Andik Puja Laksana, SH, menegaskan, selain menuntut hukuman badan, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti yang telah dinikmatinya.
JPU menilai, hukuman itu layak diberikan lantaran kades ini memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Padahal, uang portal yang seharusnya masuk ke kas desa tersebut, justru dinikmatinya sendiri.
Besarnya dana yang masuk ke kantong pribadi itu sudah terjadi selama tiga tahun. Andik Puja membeber, praktik haram itu terhitung sejak tahun 2016 silam. Sasarannya adalah truk-truk angkutan hasil tambang galian C yang melintas di Desa Wonosari.
Tiap truk tambang yang melintas, dipasang tarif Rp 4 ribu untuk truk berukuran kecil dan truk besar senilai Rp 5 ribu. Praktik korup yang dilakukan pelaku ini, membuahkan hasil yang tak sedikit. Per bulan, pendapatannya bisa mencapai Rp 30 juta. Padahal, pungutan yang dilakukan juga tak disertai payung hukum.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Agus Hamzah, SH tersebut, terdakwa yang mendengar tuntutan berat itu, hanya terduduk lemas. Ia pun menyebut jika dirinya bakal mengajukan nota pembelaan, pekan depan.
Lemasnya Yasin tak hanya berasal dari mendengar tuntutan. Namun, sakit gagal ginjal yang dialaminya, membuat tubuhnya kerap mengalami sakit yang luar biasa. Bahkan, selama proses persidangan berlangsung, ia juga tak dilakukan penahanan.
Yasin menjadi tahanan kota sejak pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kabupaten Mojokerto, pertengahan Oktober lalu. Saat itu, rencana jaksa yang hendak melakukan penahanan, mendadak kandas. Alasannya, Yasin tak bisa ditahan karena penyakitnya mengkhawatirkan.
Di proses persidangan Pengadilan Tipikor, Surabaya, di Sidoarjo, hakim pun sempat memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan. Namun, rencana penahanan urung dilakukan setelah pihak lapas melakukan penolakan.
Dari data yang diperoleh Jawa Pos Radar Mojokerto, Yasin mengalami gagal ginjal sejak tahun 2016 lalu. Sejak itu, ia harus melakukan checkup dan cuci darah secara rutin. Sekali dalam sepekan.