JAKARTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1) malam.
Mantan kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Pemkab Mojokerto, itu ditahan lembaga antirasuah setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu pagi (15/1) pukul 09.00.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, Zaenal dilakukan penahanan pasca menjalani pemeriksaan setelah semua alat bukti terpenuhi.
’’Tersangka bersama-sama dengan (mantan) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melakukan dugaan tindak pidana korupsi,’’ ungkapnya. Zaenal ditahan di Rutan KPK, Kav 4 Jakarta, hingga 3 Februari nanti.
Selama menjabat kepala Dinas PUPR, tegas Ali Fikri, Zaenal diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh MKP untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Tak hanya itu, Zaenal juga diduga meminta fee proyek kepada rekanan untuk memenuhi keinginan MKP.
Zaenal, kata Ali Fikri, selama menduduki kursi kepala Dinas PUPR, terdeteksi dua kali menerima dua kali fee proyek. Kali pertama, diterima dari Eryk Armando Talla. Seorang kontraktor yang mendapat banyak proyek di Kabupaten Mojokerto pada periode pertama MKP menjabat bupati, yakni 2010-2015.
Dari dana sebesar Rp 3,6 miliar yang disetorkan Eryk, Zaenal diduga menikmati Rp 1,020 miliar. Sementara, sisanya 2,5 miliar diterima langsung MKP. ’’Dana yang diterima tersangka Zaenal, diterima secara bertahap. Rp 200 juta, Rp 120 juta, dan Rp 700 juta,’’ beber Ali Fikri.
Tahap kedua, Eryk Armando Talla kembali menyetorkan dana ke Zaenal. Yakni, sebesar Rp 100 juta. ”Sedangkan, MKP mendapat bagian hingga Rp 3,7 miliar,’’ rincinya.
Dugaan suap proyek yang diterima MKP dari rekanan ini terjadi sepanjang tahun 2011 hingga 2012. Zaenal diyakini telah melakukan aksi dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu berapa total dugaan suap yang diterima mantan bupati MKP? Ali Fikri menegaskan, total dana penerimaan gratifikasi oleh MKP selama dua periode menjabat senilai Rp 82,3 miliar. MKP tak selalu menerima suap oleh tangannya sendiri. Namun, ia memiliki sejumlah pintu aman yang tercatat sebagai orang kepercayaan. Mereka adalah Nono, Chondro, Lutfi, Robert alias Beta Mangku Alam. Perlu diketahui, Zaenal Abidin telah menyandang status tersangka sejak April 2018 silam. Namun, kasusnya tak kunjung disentuh KPK. Ia hanya berulangkali menjalani pemeriksaan di KPK maupun Polresta Mojokerto.
Sementara itu, pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto tadi malam pukul 22.30 rumah Zaenal di Perumda Jalan Melati Nomor 32-34, RT 01/RW 08, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tampak sepi. Pintu gerbang tertutup rapat dan terkunci. Hanya saja belum bisa dipastikan, apakah di dalam rumah tersebut ada penghuninya atau tidak. Namun, jika diamati dari luar, sejumlah lampu di dalam rumah berlantai dua itu terlihat menyala. Begitu juga dengan suara mesin AC (air conditioner) terdengar jelas. Meski demikian tidak ada satupun warga atau pengurus RT yang dapat dikonfirmasi. (tyo/ron/ris)