29.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Berpotensi Bertambah

MOJOKERTO – Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Maja Tirta, Kota Mojokerto, terus berlanjut. Potensi bertambahnya tersangka pun, masih sangat terbuka lebar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Barkah Dwi Hatmoko, menegaskan, kasus ini terus didalami penyidik. Selain masih disibukkan dengan berbagai pemeriksaan saksi-saksi, perhitungan atas kerugian negara juga masih berlangsung. ’’Masih kita kembangkan,’’ ungkapnya.

Dengan pendalaman yang dilakukan, maka tak dimungkiri jika kasus tersebut masih berpeluang menyeret sejumlah orang dalam kubangan kasus ini. ’’Potensi (bertambahnya tersangka) tetap ada,’’  beber dia.

Munculnya potensi ini juga nampak dari banyaknya orang yang telah menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri selama proses penyelidikan berlangsung. Pria yang akrab disapa Koko ini, menerangkan, hampir semua orang yang memiliki hubungan dalam pengelolaan anggaran di tubuh PDAM, sudah diperiksa.

Di antaranya adalah sejumlah direksi di internal hingga pengawas PDAM yang berasal dari sejumlah unsur. Yakni, pemerintahan hingga perwakilan konsumen. Mereka sudah diperiksa secara intensif sejak beberapa bulan silam.

Baca Juga :  Operasi Skala Besar, Isi Kardus pun Diperiksa

Sementara itu, kemarin, kabar di internal Kejari Kota Mojokerto, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Gani Soehartono. Mantan Wali Kota Mojokerto ini dinilai mengetahui dan memahami atas penggunaan dana tersebut.

Abdul Gani juga dimintai keterangan terkait dengan notulensi atas penggunaan penggunaan dana kas PDAM tahun 2013 hingga 2017. Karena, manajemen PDAM sangat ceroboh dalam penggunaan dana kas PDAM yang tak pernah mendapat persetujuan dari dewan pengawas dan wali kota.

Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, saat dikonfirmasi atas pemeriksaan mantan Wali Kota Mojokerto dua periode itu tak membantahnya sedikit pun. ’’Mantan wali kota,’’ katanya melalui pesan singkatnya, tadi malam.

Ditanya lebih lanjut tentang materi pemeriksaan, Halila buru-buru mengalihkannya ke Kasi Intel Barkah Dwi Hatmoko. ’’Silakan ke Kasi Intel langsung ya,’’ pungkasnya. Munculnya dugaan korupsi di tubuh PDAM Kota Mojokerto ini setelah penyidik menemukan tiga kesalahan fatal dalam pengelolaan dana hibah pemkot.

Baca Juga :  Satpol PP Tangkap Pengemis Berusia Senja

Yakni, penggunaan dana penyertaan modal periode 2013-2015 tak sesuai dengan usulan permohonan, proposal, rencana strategis dan bisnis, penggunaan dana kas PDAM yang tidak mendapat persetujuan dari dewan pengawas dan wali kota, hingga pembelian bahan kimia tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, sudah terdapat dua orang yang ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke hotel prodeo. Yakni mantan direktur PDAM periode 2013-2017 Trisno Nurpalupi, dan Direktur Utama PT Christmalis Arta asal Surabaya Maju Sitorus. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/