KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Menjamurnya reklame di Kota Mojokerto yang telah melewati batas masa berlaku izin akhirnya direspons satpol PP. Korps penegak peraturan daerah (perda) tersebut menjatuhkan warning dengan melayangkan surat peringatan. Bahkan, media iklan visual tersebut juga diancam akan dibongkar paksa.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, mengatakan, langkah itu dilakukan menyusul temuan puluhan reklame kedaluwarsa atau telah melewati masa berlaku izin pengelolaan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP). Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah mengambil tindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada para pemilik atau pengelola.
”Sudah kita kirimi surat peringatan. Kalau belum ada tindakan, kita kirim lagi surat peringatan kedua dan ketiga,” terangnya, kemarin. Menurutnya, surat peringatan tersebut berupa pemberitahuan kepada pemilik/pengelola untuk melakukan pembongkaran. Namun, jika hingga peringatan terakhir tak digubris, petugas akan melakukan pembongkaran paksa. Pasalnya, masa berlaku pengelolaannya sudah habis. Tak tanggung-tanggung, dari data yang dikantongi DPMPTSP, reklame kedaluwarsa tersebut tersebar di 27 titik di Kota Onde-Onde.
”Kita beri waktu beberapa hari untuk membongkar, apabila hari itu tidak dibongkar kita lakukan pemotongan secara sepihak,” tandasnya. Puluhan reklame kedaluwarsa tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2015 hingga 2018. Rata-rata tersebar di jalan-jalan utama dan protokol kota.
Antara lain, di Jalan Majapahit, Jalan Bhayangkara, Jalan Pahlawan, Jalan Empunala, Jalan Brawijaya, hingga Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Habisnya izin juga tidak lepas karena pemkot masih memberlakukan moratorium untuk perpanjangan izin dan pengajuan izin baru reklame permanen. Hal itu, menyusul bakal diterapkan regulasi baru yang perdanya telah digedok beberapa waktu lalu. Aturan anyar itu bakal diberlakukan mulai 2020 nanti. Sedangkan, sementara ini, masih ditemukan 27 rekmame kedaluwarsa.
Namun, sebut Dodik, tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah. Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali melakukan penyisiran di sejumlah titik lainnya. Disamping dalam upaya penegakan izin dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), langkah ini sekaligus untuk mengevaluasi keamanan. Mengingat, salah satu dari reklame jenis neon box yang roboh di Jalan Benpas pada (3/12) lalu, masa izinnya juga diketahui telah habis. ”Nanti kita sama DPMPTSP kroscek lagi ke lapangan, sepertinya bisa lebih dari 27,” tandas mantan kabag Humas dan Protokol sekretariat pemkot ini.