KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 387 botol miras ilegal diamankan Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Minuman jenis arak Bali ini hasil dari penggerebekan di rumah seorang pedagang di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari. Pelaku mengedarkan arak Bali secara online melalui facebook.
Penggerebekan itu berlangsung Senin (11/10). SC, 32, penjual miras membelinya langsung dari pulau Bali. Miras dengan kadar alkohol 25 sampai 30 persen itu dijual seharga Rp 30-35 ribu. ”Bergantung ukurannya. Kalau saya dapat untungnya ya Rp 10 ribu per botol itu,” kata SC saat ditemui di Mapolresta, Senin (11/10).
Sejak awal tahun, dia menjual miras kepada kenalannya. SC mengaku terpaksa berjualan barang haram tersebut karena kebutuhan hidup. Dia sehari-harinya bekerja sebagai kernet truk pengantar buku pelajaran ke luar pulau. Salah satunya Bali.
Sejak pandemi, pekerjaan ini tak lagi bisa diandalkan. Karena sering ke Bali, dia punya kenalan penjual di sana dan akhirnya ikut berjualan. ”Saya dan teman saya di Jombang yang jualan. Caranya transfer uang, nanti barangnya dikirim,” ujarnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku menjual miras secara ilegal. SC tak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol tradisional (SIUP-MBT). Pelaku melanggar pasal 25 ayat 1Perda Kota Mojokerto Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berlkohol.
Selain itu, miras kemasan botol plastik 600 mililiter tanpa keterangan komposisi. Sehingga belum diketahui layak atau tidak untuk dikonsumsi. ”Ini masih kita kembangkan. Kita masih proses menunggu hasil laboratorium dari sampling yang kami kirim terkait kandungan miras ini,” terangnya.
SC juga melayani permintaan secara online. Penjualan miras ilegal melalui facebook. Hasil patroli siber, polisi akhirnya membekuk SC saat melakukan transaksi cash on delivery di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, sekitar pukul 11.00.
Di tempat tinggal SC, di Kecamatan Magersari, polisi mengamankan 131 botol arak Bali. ”Kemudian setelah kami interogasi dia mengaku masih menyimpan miras di rumahnya yang berada di Jombang,” ungkap Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.
Dari tempat kedua itu, pihaknya kembali mengamankan 256 botol miras. Kini, miras dengan total 387 botol itu diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan, SC segera menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ”Arak itu katanya jadi terapi obat Covid-19. Tapi karena dijual secara ilegal jadi kami sikat,” ucapnya. (adi/ron)