SEMENTARA itu, TJF begitu lihai menyembunyikan keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Ketika satu truk berisi pil dobel L datang akhir Juli lalu, tak ada satupun warga yang menaruh curiga. Kepada tetangga sekitarnya, dia menyebut kardus itu berisi kertas dan tintas sablon titipan kakak ipar yang tinggal di Surabaya.
Penangkapan TJF dan temuan barang bukti bernilai fantastis pada Sabtu (13/8) membuat warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong kaget bukan kepalang. Iswati tidak menyangka, pria yang sering top up game di warungnya itu terlibat peredaran narkoba. ”Kadang ibunya dan neneknya dikasih uang, itu katanya dari hasil main game,” ujar tetangga dekat rumah orangtua TJF itu.
Menurut dia, TJF selama ini berdomisili di kampung istrinya di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong. Desa Madureso bersebelahan dengan Desa Temuireng, rumah orangtua TJF tempat di mana pria 27 tahun itu ditangkap. Kendati sudah tinggal sendiri, ayah satu anak itu sering terlihat mampir ke rumah orangtuanya. ”Sehari kadang tiga sampai empat kali ke sini,” imbuhnya sembari menyebut tidak tahu pasti pekerjaan sehari-hari TJF.
Menurut Iswati, TJF memiliki kepribadian terbuka dan sering bersosialisasi dengan warga sekitar. Kebiasaan mampir itu disebutnya tidak lepas dari keberadaan sang istri yang memiliki warung kopi di Desa Temuireng. Sehingga dia mengaku tak menyangka ketika tetangganya tersebut ditangkap polisi.
Demikian pula dengan keberadaan satu truk pil dobel L. Iswati menyebut, ratusan kardus itu memang dibawa ke rumah tersebut oleh TJF akhir bulan lalu. Tepatnya pada 24 Juli. Tumpukan kardus yang dibongkar di garasi rumah berpagar putih itu disebut sebagai alat sablon milik kakak iparnya di Surabaya. ”Saya masih ingat kok. Katanya isinya kertas dan tinta sablon. Setelah dibongkar terus ditutupi karung,” bebernya.
Dari pengakuan TJF kepada tetangganya, barang itu terpaksa dibongkar di rumah orangtuanya karena toko tempat pengiriman alat sablon sedang tutup. Sepengetahuan Iswati, baru kali itu TJF membawa barang ke rumah. ”Benar-benar tidak ada yang menyangka, lah ternyata isinya pil koplo,” tanbah dia.
TJF memang memiliki kakak ipar di Surabaya. Barang haram berupa 29 kg sabu dan 113 dus pil dobel L itu disebut warga juga titipan dari suami sang kakak ipar. ”Jadi barang-barang itu ya titipan,” pungkasnya.
Kepala Desa Temuireng Bajuri mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci penggerebekan yang terjadi di kampungnya. Menurut dia, saat itu, yang menjadi saksi penggerebekan yakni salah satu perangkat desa. ”Saya belum dapat info lengkapnya, kalau tidak salah yang mendampingi Kepala Dusun Temuireng,” ujarnya. (adi/ron)