28.2 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Polisi Dalami Kasus Pembobolan Uang Nasabah BRI Pungging Rp 2 Miliar

MOJOKERTO – Penggelapan dana nasabah dengan tersangka eks customer service BRI Unit Pungging, Vionita Rizki Yuhandari, 25, terhadap puluhan nasabahnya terus didalami kepolisian.

Bahkan, kejahatan perbankkan dengan total kerugian Rp 2 miliar ini berpotensi muncul tersangka baru. Sehingga polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan pimpinan di atas tersangka saat itu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, kasus pembobolan tabungan milik nasabah ini memang masih dalam pengembangan. Ia menyebutkan, ada potensi tersangka lain di balik kasus tersebut. ’’Jadi, potensi tersangka baru memang ada,’’ ungkapnya.

Kendati demikian, pada prinsipnya, lanjut Setyo, dalam proses penyelidikan dan pengembangan ini petugas tak akan gegabah. Dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatiaan. ’’Yang jelas, kalau memang nanti ada peningkatan status. Memang ada (tersangka baru), akan kita sampaikan,’’ tambahnya.

Potensi itu disebutnya, karena dalam undang-undang perbankkan merupakan lex specialis. Artinya, tidak serta-merta siapa pelakunya. Melainkan ada pertanggung jawaban atasan dan di atasanya. Karena bank adalah lembaga yang mengedepankan scuritas.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

Sehingga jika prinsip kehati-hatian itu dilanggar harus dipertanggung jawabkan. ’’Karena tidak mungkin, dalam kejahatan perbankkan itu dilakukan oleh pribadi. Di perbankkan itu ada sistem. Ada UU perbankkan dengan prinsip kehati-hatian,’’ bebernya.

Tak hanya itu, dalam UU perbankan menyebutkan, jika yang bertanggung jawab bukan karyawan saja. Tetapi komisaris, kepala atau atasan lain, ikut bertanggung jawab. Oleh karenanya, apabila standar prosedurnya diabaikan atau tidak dilalui, pimpinan di atasnya dinilai juga turut bertangung jawab.

’’Jadi, kita masih mendalami peran dari pimpinannya masing-masing. Kita tidak fokus ke teller itu saja. Apakah pimpinannya itu mengetahui atau tidak mengetahui. Atau mengetahui dan membiarkan,’’ jelasnya. Dari data yang ada, penggelapan Vionita berlangsung cukup lama. Terhitung dalam kurun waktu bulan Mei hingga Agustus 2018.

Meski awalnya aksi Vionita cukup rapi dan mulus, lambat waktu tindak kejahatannya terbongkar. Itu setelah sebelumnya ada salah satu korban yang komplain perihal terkurasnya saldo tabungan miliknya. Nah, karena merasa ada yang janggal, pihak bank pun melakukan penelusuran dan audit secara internal.

Baca Juga :  Jual Ponsel, Dibayar Uang Palsu

Alhasil, dari audit itu ditemukan ada kerugian Rp 2 miliar Rp 62 juta. Angka yang tergolong fantastis itu didapat dari menguras saldo milik 23 nasabah BRI. ’’Modusnya dengan membuat kartu ATM baru dan memblokir kartu ATM yang dimiliki korban,’’ tuturnya. Bermodal kartu ATM itu, mudah bagi Vionita menguras uang tabungan nasabah pensiunan BRI.

Sebelumnya, penangkapan tersangka dilakukan Kamis (11/4). Ia ditangkap saat bersama suaminya Anang Edi Sujadmiko di sebuah rumah di kawasan Tarik, Sidoarjo pukul 15.30. Penangkapan itu setelah polisi mendapati laporan dari Sigit Budiyantoro, warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada 2 November 2018 lalu.

Sigit juga diketahui sebagai karyawan BRI. Dalam laporan Nomor Pol. LP.B/149/XI/2018/Jatim/Res MJK itu disebutkan, Vionita diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/