31 C
Mojokerto
Monday, June 5, 2023

629 Rumah Kos di Kota Mojokerto Tak Kantongi Izin

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Keberadaan rumah kos bodong menjamur di Kota Mojokerto. Hampir 90 persen dari total 695 rumah kos yang terdata tidak mengantongi izin. Longgarnya pengawasan terhadap rumah kos ilegal ini dinilai rentan disalahgunakan melakukan tindak kriminal.

Laporan monitoring data perizinan kos di Kota Mojokerto tahun 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto yang diperoleh Jawa Pos Radar Mojokerto menyebutkan, dari total 695 rumah kos yang tersebar di 18 kelurahan, hanya 66 rumah kos yang mengantongi izin. Sedangkan, 629 sisanya atau sekitar 89.9 persen tidak memenuhi izin penyelenggaraan rumah kos.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, izin penyelenggaraan kos ini terdiri dari empat jenis. Meliputi, izin pemanfaatan ruang (IPR), izin mendirikan bangunan (IMB), izin  lingkungan, serta izin operasional. Keempat izin tersebut menjadi syarat penyelenggaraan kos. Jika salah satunya tidak terpenuhi atau tidak diurus, otomatis status rumah kos tersebut terklasifikasi tidak berizin alias bodong.

Baca Juga :  Dua Buruh Tani Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Janggel Mojokerto

Menurunya, monitoring yang dilakukan bersama dinas teknis memang masih menunjukkan banyak rumah kos tidak berizin. Hal ini berdampak besar terhadap kontribusi pendapatan pemkot melalui retribusi penyelenggaraan kos. ’’Seharunya kalau dia izin kan ada penerimaan pajak rumah kos yang masuk PAD (pendapatan asli daerah),’’ terangnya.

Tak hanya itu, data usaha kos yang terdaftar izinnya ini juga diperlukan untuk melakukan pembinaan. Namun, maraknya pembangkangan tertib administrasi ini membuat rumah kos bodong sulit terpantau. Sehingga pengawasan maupun kontrolnya pun menjadi lemah. ’’Tapi, kalau tidak izin kan tidak tahu posisinya sudah menjadi kamar sekarang. Harapannya tertib administrasi lah. Karena ini merupakan bagian dari usaha yang semuanya pasti harus izin,’’ ujarnya.

Gaguk menambahkan, mengenai penindakan terhadap rumah kos bodong tersebut selalu dikoordinasikan dengan satpol PP sebagai penegak perda maupun dengan menggandeng kepolisian. Penindakan terhadap penyelenggara rumah kos ini merujuk Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. ’’Sudah kita gagas bersama DPMPTSP untuk jemput bola mengenai pengurusan perizinan. Terus di satu sisi pengawasan kita lakukan dengan pengecekan yang tidak berizin,’’ ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.

Baca Juga :  Polisi Kediri Amankan Adik Bunuh Kakak

Menurutnya, pengawasan status rumah kos terus dilakukan. Namun demikian, diakuinya, hal itu belum maksimal. Selama ini penindakan terhadap kos yang tidak berizin dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan. Jika peringatan tersebut tak dihiraukan, tindakan penyegelan siap menanti.

Tindakan tegas ini dilakukan guna meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan rumah kos. Seperti tindak kriminal maupun asusila. ’’Itu menjadi atensi dan kami tetap melakukan pengawasan dengan menggandeng stakeholder yang menangani kos itu. Baik perizinan, disparpora, TNI/Polri, dan lain-lain,’’ tambahnya.

Disebutkannya, penindakan terhadap rumah kos yang disalahgunakan ini terdapat tiga tahapan. Peringatan tertulis, pencabutan izin penyelenggaraan rumah kos, serta terakhir penutupan rumah kos. ’’Saat peringatan tertulis dilaksanakan, terus ada pencabutan izin dan ternyata tidak ada izinnya, langsung disegel berarti. Jadi ada percepatan, kalau tidak punya izin tambah kereng satpol PP,’’ ujarnya. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/