MOJOKERTO – Akhmad Siswanto, 28, warga Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan Erik Cahyono, 32, warga Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di Mapolres Mojokerto.
Keduanya diamankan petugas Polsek Puri karena tepergok mencuri ketela milik Bayoni, warga Dusun Belahan, Desa Brayung, Selasa (12/2). Paur Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, mengungkapkan, kejadian itu sebenarnya mulai dicurigai pemiliknya sejak Sabtu (9/2).
Saat itu pemiliknya curiga lantaran banyak ketela di ladang miliknya hilang. Pemiliknya pun mulai menaruh perhatian lebih di ladang miliknya. ’’Akhirnya, pada hari Selasa (12/2) sekitar pukul 11.00, pemiliknya datang ke ladang untuk melakukan pengintaian,’’ katanya.
Kecurigaannya terbukti. Sekitar pukul 13.30 korban memergoki dua pria sedang memasukkan ketela ke glangsing. Beberapa glangsing nampak terisi penuh dengan ketela. Tak mau kebobolan banyak, pemilik langsung mendekat dan menangkap keduanya.
’’Pada saat pelaku beraksi, 3,5 glangsing sudah sempat terisi,’’ jelasnya. Dan, masih ada enam glangsing kosong. Korban melaporkan ke Mapolsek Puri. Setelah petugas melakukan pengembangan, motif tersangka terkuak. ’’Itu karena harga ketela di pasaran yang lumayan mahal,’’ katanya.
Pun, tersangka ternyata mengaku sudah berulang-ulang melancarkan aksi yang sama. Atas tindakannya, keduanya dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (sad)