26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Kampanye Capres-Cawapres, Kades Divonis Dua Bulan Penjara

MOJOKERTO – Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono atau Nono, divonis kurungan penjara selama dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (13/12).

Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya hukuman percobaan.Selain hukuman dua bulan kurungan penjara, kades yang selalu memakai asesoris berupa anting di telinga dan kalung berukuran besar itu juga diputus dengan membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan.

Hakim menilai, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 490 dan 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Menyatakan terdakwa Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,’’ ungkap ketua majelis Hendra Hutabarat, SH.

Dengan didukung sejumlah bukti selama persidangan berlangsung, hakim menilai, berbagai argumen yang dilancarkan tim kuasa hukum melalui nota pembelaan tak relevan dan harus ditolak.

Baca Juga :  Sssttt... Kejanggalan Proyek Rp 2,6 Miliar Dilirik Kejaksaan

Penolakan nota pleidoi juga atas tudingan terhadap penyelenggara pemilu yang nyaris tak pernah melakukan sosialiasasi atas UU yang mengatur tentang Pemilu.

Kata hakim, sebagai kepala desa wajib mengetahui semua aturan sehingga mampu menjalankan pemerintahan dengan baik. Hakim juga merinci sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman tersebut.

Di antaranya, terdakwa sebagai kepala desa tak menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat, serta tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan berlangsung.

’’Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah menjalani hukuman penjara,’’ tuturnya. Vonis yang berat ini cukup mengagetkan terdakwa dan tujuh penasihat hukum. Mereka nampak kaget dengan vonis tersebut. Mereka pun langsung menyatakan banding.

’’Kami banding yang mulia,’’ ungkap Abdul Malik, SH, ketua tim penasihat hukum terdakwa. Malik beralasan, banding yang diajukan karena amar putusan yang dibacakan hakim tak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga :  Hantam Truk Kontainer, PNS Meregang Nyawa di Lokasi

Ia mencontohkan, sejumlah kasus dugaan pidana pemilu yang disidangkan beberapa waktu lalu di PN Mojokerto. Di antaranya kasus yang dialami Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto Soemarjono.

Meski dinyatakan terbukti melakukan kampanye, yang bersangkutan divonis selama tiga bulan kurungan penjara dengan percobaan selama enam bulan serta denda Rp 2 juta. ’’Kami akan banding. Karena, kasus lain juga dengan hukuman percobaan,’’ paparnya.

Sementara itu, tim sukses Prabowo-Sandi wilayah Mojokerto, Buddi Mulyo, menilai, vonis yang dijatuhkan hakim tak mencerminkan rasa keadilan. ’’Hukum ini sudah dipolitisir. Sekadar selfie saja, sudah dihukum dan dijatuhi pidana penjara,’’ katanya.

Dengan putusan ini, ia mengaku akan melakukan perlawanan melalui proses banding. ’’Kita akan mengawalnya hingga ada vonis bebas,’’ pungkas politisi Gerindra ini. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/