Picu Tingginya Piutang Pajak Minerba
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto mendorong aparat penegak hukum (APH) tegas menindak galian ilegal yang kian menjamur. Selain menyalahi aturan, juga menjadi pemicu tingginya piutang pajak minerba yang tembus Rp 11 miliar tahun ini. Tak jarang, para pengemplang pajak iri dengan galian liar yang tak pernah tersentuh hukum.
’’Beberapa wajib pajak (WP) memang mengeluh, yang ditindak malah yang legal, tapi yang ilegal malah tidak diapa-apain, akhirnya para PW mengeluh,’’ ungkap Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo.
Sebagai bentuk protes, mereka yang sudah tertib administrasi dalam bisnisnya, akhirnya memilih tak membayar pajak yang sudah menjadi kewajibannya. Bahkan, sesuai data, beberapa wajib pajak ada yang macet sejak 2018. Seperti galian C milik Setia Kawan yang berlokasi di Sidorejo, Kecamatan Jetis. WP yang tercatat memiliki piutang Rp 1,9 miliar ini, merupakan kalkulasi sejak lima tahun terakhir.
Pun demikian dengan galian di Dawarblandong milik Ade Misladi, piutang Rp 1,8 miliar itu juga kalkulasi dari pajak selama lima tahun terakhir berjalan. ’’Di samping soal kompetisi, persaingan penjualan, harganya juga berpengaruh, yang bayar pajak sama yang tidak bayar pajak (ilegal). Sehingga para WP berfikir, lebih baik tidak ada izin,’’ tegasnya.
Hanya saja, atas menjamurnya galian ilegal, pemda tak bisa berbuat banyak. Selain tak miliki kewenangan terkait perizinan, pengawasan bahkan penegakan hukum. ’’Kalau pemerintah daerah melalui bapenda ya soal pajaknya saja. Jadi soal penindakan galian ilegal, ada di APH,’’ terangnya.
Namun, pemda tak mau berdiam diri atas persoalan ini. Sebagai langkah konkret menekan kebocoran PAD sektor pertambangan, pemkab tengah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian untuk bisa melakukan penarikan retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan yang tersebar di 18 kecamatan. Baik yang berizin atau pun tidak. Hanya saja, hingga kini surat yang dilayangkan belum mendapat jawaban.
’’Kami kan juga perlu ada pencerahan dari kementerian atas persoalan ini. Di sisi lain kami harus genjot PAD pajak. Di sisi lain, banyak galian yang tidak berizin, jadi daerah tidak bisa berjalan sendiri,’’ paparnya. (ori/ron)