25.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Terjerat Utang Bank Rp 50 Juta, Satpam Nekat Merampok

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satrekrim Polres Mojokerto mengungkap motif perampokan yang dilakukan Eko Prayitno, 39, warga warga Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Diduga perampokan ini bermotif ekonomi. Tersangka yang bekerja sebagai satpam PT Multex yang berada di depan rumah korban itu disebut memiliki tanggungan utang hingga Rp 50 juta. ’’Untuk biaya pembayaran utang,’’ kata Eko di Mapolres Mojokerto Selasa (13/10).

Dia melakukan perampokan di rumah Juliati, 56, warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto karena  sudah dikejar-kejar bank. Meski dia mengaku kasihan terhadap korban yang tinggal seorang diri, pencurian dengan kekerasan tetap dilakukan.

Menyusul, belakangan dirinya dikejar-kejar bank agar melunasi utangnya. ’’Punya utang banyak di bank. Sekitar Rp 50 juta untuk renovasi rumah,’’ tambahnya. Dalam perampokan itu, aksi Eko tergolong sadis.

Untuk mendapatkan perhiasan yang dikenakan korban, dia harus menganiaya dengan memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan, akibat penganiyaan ini, korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD prof dr Soekandar Mojosari.

Baca Juga :  Polisi Tahan Kades dan Sekdes, Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

Dia bahkan menjalani operasi pada pergelangan tangan kiri karena patah tulang. ’’Jadi, korban sengaja dilukai sampai pingsan untuk bisa memudahkan tersangka melakukan pengambilan harta benda yang ada di rumah korban,’’ jelas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Menurut Dony, selama dua minggu sebelum perampokan terjadi, tersangka memang sudah mengintai rumah korban sejak dari lama. Kondisi itu pun berjalan cukup mulus. Apalagi, rumah korban juga berada tepat di depan pabrik tempat tersangka bekerja.

’’Perampokan ini berlangsung di tengah tersangka bekerja. Saat beraksi, pelaku masih mengenakan seragam security dan sudah kita sita sebagai barang bukti,’’ paaprnya.

Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Grand, obeng sebagai sarana aksi, uang tunai Rp 1,5 juta, dan kalung emas senilai Rp 6,5 juta yang sudah digadaikan. Dari hasil pengembangan, kata Dony, tersangka ini nyatanya sudah melakukan perampokan dengan korban mengalami luka parah dua kali.

Baca Juga :  Warga Laporkan ke Kejari Dugaan Pungli PTSL

Selain di rumah Juliati, pada 8 Maret lalu, tersangka merampok di rumah seorang guru PNS Desa Watesnegoro. Akibatnya, korban Marwati, 60, juga harus dirawat intensif di rumah sakit setelah dianiaya tersangka.

’’Kedua korban sama-sama seorang janda,’’ tandasnya. Dalam aksinya, Eko memang beraksi seorang diri. Dia masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara dijebol. Karena situasi agak siang membuat korban terbangun dari tidur hingga akhirnya korban mengalami penganiayaan. Yakni, luka pada wajah dan bibir.

Kekerasan yang dilakukan tersangka juga mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban patah. Tersangka berhasil membawa perhiasan cincin, kalung, dan gelang korban seberat total 31 gram. Dari luka yang ada, saat penganiyaan korban berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.

’’Untuk kondisi korban, saat ini masih trauma dan dalam proses pemulihan,’’ tegasnya. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. ’’Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,’’ tandasnya. (/ris)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/