KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum mendapat laporan terkait kasus dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan melakukan pungli dalam proses rekrutmen honorer. Namun, jika terbukti, sanksi tegas pun akan dijatuhkan.
Sekretaris BKPSDM Kota Mojokerto Yusuf Setiawan menyatakan, pihaknya mengaku belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap pejabat aktif pemkot yang dilaporkan ke Satresrim Polres Mojokerto atas dugaan pungli pengangkatan tenaga honorer. Sebab, BPKPD belum menerima surat apapun terkait kasus ASN yang pernah menduduki jabatan di Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto itu. ”Kami belum menerima surat, sehingga belum bisa bertindak,” terangnya.
Surat tersebut, kata dia, bisa berasal dari hasil pemeriksaan Polresta Mojokerto, inspektorat, maupun dari disposisi Wali Kota Ika Puspitasari. Dengan dokumen resmi itu, maka bisa dijadikan pijakan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ”Bisa surat dari pihak manapun. Sehingga kami sifatnya menunggu saja,” ulasnya.
Kendati demikian, Yusuf mengaku belum bisa secara gamblang menyatakan terkait ancaman sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada pejabat jika terbukti melakukan pungli. Karena sekarang proses di kepolisian masih tahap penyelidikan. ”Kami tidak bisa berandai-andai. Tapi kalau memang sudah ada, tetap kami menindaklajuti sesuai prosedur,” imbuhnya.
Terpisah, Seketaris Inspektorat Siti Salbiyah mengungkapkan, kasus yang melibatkan ASN Pemkot Mojokerto kini telah diserahkan sepenuhnya ke Polresta Mojokerto. ”Sudah ditangani polisi. Jadi keterangan bisa dari polres saja,” urainya. (ram/ron)