26.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 28, 2023

Telantarkan Hakim, Kadis Perpustakaan dan Arsip Ditetapkan Tersangka

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojoketo – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto Ustadzi Rois, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Dia diduga melakukan penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya, Sunarti. Belakangan Sunarti diketahui adalah seorang hakim. ’’Status (Ustadzi Rois, Red) sudah naik menjadi tersangka,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Selasa (13/8).

Menurut Fery, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya melalui serangkaian penyelidikan sejak Januari lalu, atau tepatnya sejak Rois dilaporkan istrinya sendiri ke mapolres. Dengan menggali keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari situ, lanjut Fery, penyidik meningkatkan status kasus KDRT melibatkan mantan Camat Sooko tersebut ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan, Rois disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di mana, ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara. ’’Dia diduga terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan. Kekerasan ini, baik berupa kekerasan fisik maupun psikis,’’ paparnya.

Baca Juga :  Ketua LSM Tertangkap Konsumsi Sabu

Peningkatan status menjadi penyidikan ini tak lepas dari hasil gelar perkara tim penyidik. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Rois sebagai tersangka. ’’Penetepan tersangka ini tentu berdasarkan alat bukti,’’ tegas Fery.

Dia menambahkan, setidaknya penyidik mengantongi 5 alat bukti. Di mana, alat bukti tersebut sudah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Kendati demikian, hingga kemarin berita acara pemeriksaan (BAP) masih dalam proses perampungan oleh tim penyidik.

’’Sekarang tinggal memanggil tersangka,’’ ujarnya. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa empat saksi. Di dalamnya termasuk saksi ahli. ’’Dari saksi-saki itu, sudah menyatakan ada tindak pidana KDRT. Kaiatannya tidak memberikan nafkah, baik lahir maupun batin,’’ tegasnya.

Penyidik, imbuh Fery, memastikan akan mengusut tuntas laporan Sunarti, yang kini diketahui berdinas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura. Sebelumnya, korban melaporkan Ustadzi Rois karena berbuat kasar, dan tak pernah memberi nafkah lahir maupun batin selama menjalin pernikahan dengan Sunarti.

Baca Juga :  Curi Kotak Amal, Pedagang Es Degan Diringkus Polisi

Korban yang juga mantan hakim PN Mojokerto ini mengaku, tersangka sudah tak pernah memberikan nafkah sejak Agustus 2018 lalu. Dalam laporannya, Sunarti kerap tertekan dengan sikap Rois yang dinilai kasar sebagai kepala rumah tangga. Setiap muncul persoalan dalam keluarga, kalimat-kalimat tak layak kerap dilontarkan.

Perkataan itu dianggap mengakibatkan tekanan mental Sunarti. Kasus ini pun resmi dilaporkan korban ke mapolres pada 12 Januari lalu. Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto Ustadzi Rois, mengaku, belum mengetahui jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan alasan, sejauh ini tim penyidik satreskrim belum menyampaikan surat pemberitahuan atas status tersangka dalam kasus KDRT dan penelantaran istri. ”Belum. Belum ada pemberitahuan (status tersangka). Sudah ya gitu saja. Sekarang lagi ngaji. Nggak enak kalau ditinggal teleponan,” ujar Rois saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, Selasa (13/8) malam. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/