MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tren peredaran narkoba jenis sabu-sabu hingga detik ini tergolong cukup tinggi. Terbukti, dalam kurun satu pekan saja, setidaknya Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap 11 tersangka sekaligus berikut barang bukti.
Selain pengedar, mereka juga sebagai pemakai barang haram tersebut. ’’Ada total 11,83 gram sabu-sabu dan dan 360 butir pil dobel L yang kita amankan dari para tersangka,’’ ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat pers rilis di mapolres kemarin. Belasan tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam kurun satu pekan. Mereka tergabung dalam 9 jaringan narkoba.
Masing-masing adalah Sony Bayu Susanto, 35, warga Dusun Kademangan; dan Agus Hendrik Sunaryo, 37, Dusun Segaran, Desa/Kecamatan Dlanggu; Adi Prastyo, 21, warga Jalan Brawijaya, Dusun/Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo; Ainin Anin, 38, warga Dusun Jambu, Desa Jiyu; Ma’arif, 25, warga Dusun Sampang, Desa Sampangagung; Eko karsono, 30, warga Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo; Mulyawan Ainul Yaqin, 22, Desa Kebondalem; Rudianto, 34, waga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari; Suyono, 37, warga Desa Bening; Suhartono, 32, warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, dan Safi’i Anam, 29, warga Dusun Pacet Barat, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Hanya, para tersangka ini, mereka tergolong pengedar dan pamakai kelas bawah. Sejauh ini petugas belum bisa mengungkap atau membongkar jaringan atau bandar lebih besar di atasnya. Kendati demikian, Dony menegaskan akan melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya.
’’Pemasok masih dalam penyelidikan, namun nama-nama sudah dikantongi,’’ ujarnya. ’’Sebagian besar tersangka memang sebagai pengedar. Ada juga yang pengedar sekaligus pemakai,’’ imbuh Dony.
Meski pengedar kelas bawah, Dony mengaku prihatin dengan tingginya peredaran narkoba di Mojokerto. Apalagi, di tengah pendemi Covid-19 sekarang ini juga peredarannya begitu masif. Ironisnya, sasaran peredaran masih didominasi usia produktif. Yakni, usia remaja yang diketahui menjadi generasi bangsa.
’’Tapi, itu tidak menutup kemungkinan sampai tingkat pelajar. Namun itu masih dalam proses penyelidikan,’’ tegasnya. Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Yogi Ardi Khristanto menambahkan, secara hasil dari data dan data penangkapan mengalami penurunan.
Namun, dirinya tidak mau terlena dengan hanya angka saja. ’’Kami percaya masih ada peredaran lain yang tidak terdeteksi,’’ katanya. Sementara itu, salah satu tersangka, Mulyawan Ainul Yaqin mengaku tahu jika narkoba dapat merusak generasi bangsa. ’’Tahu. Karena enak, enak rasanya. Nge-fly. Saya juga pakai, sudah 7 bulan,’’ ungkapnya dihadpaan petugas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ori/ris)