MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – M. Imam Syafii alias Imam, 25, hanya bisa menunduk saat dikeler petugas ke dalam sel tahanan Polres Mojokerto. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto di kosannya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, lantaran meresahkan warga.
Satu paket sabu-sabu berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menerangkan, penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas haram yang dilakukan pelaku selama ini.
Sebab, pelaku kerap melakukannya di kosan. Tak pelak, petugas langsung mengawasi tinda-tanduk pelaku. mencium ada hal yang tidak beres, petugas langsung menggerebek kosan dan menangkap pelaku. ’’Pelaku kami amankan Rabu (11/5) malam. Sekarang sudah kami amankan di mapolres,’’ terangnya.
Benar saja, saat menggeledah Imam, petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,34 gram di kantong pelaku. Di hadapan petugas, warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, ini sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi narkoba. Pelaku tak menampik jika kerap mengkonsumsi sabu-sabu di kosannya. Imam mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
’’Ngaku-nya dia dapat sabu-sabu dari orang yang bernama Hari. Dan si Hari orang ini (Hari) statusnya DPO,’’ terangnya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa ponsel pintar warna silver merek Samsung milik pelaku. Berbekal jejak komunikasi Imam, petugas terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan dan pemasok barang haram tersebut. ’’Statusnya pemakai. Oleh karena itu kami tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan pengembangan dari keterangan dan barang bukti yang ada,’’ tandas mantan Kapolsek Prigen itu. (vad/fen)