MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto terus mengembangkan perburuan pelaku pembobolan konter Uniq Cell di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Petugas menemukan fakta baru. Komplotan pelaku merupakan spesialis jaringan antarprovinsi dan terorganisir. ’’Ternyata yang melakukan ini (pembobolan konter) adalah jaringan antarkota antarprovinsi,’’ kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Menurutnya, selain beraksi di Mojokerto, juga di Jepara, Jawa Tengah, dan di sekitar Pantura. ’’Kalau di Jatim, sudah beraksi di Kediri, Sidoarjo, dan Mojokerto,’’ terangnya. Hanya saja, dalam penyelidikan, sejauh ini petugas baru meringkus dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Satu orang diketahui berperan sebagai pelaku adalah Subagiyo, warga Dusun Bitingrejo, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dia berhasil ditangkap di rumahnya. Sementara seorang lainnya merupakan penadah. Yakni, Hayat Efendi, warga Jalan Veteran 9, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dia ditangkap di sebuah Kafe di kawasan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. ’’Jadi, untuk dua pelaku masih buron. Keduanya ditetapkan sebagai DPO,’’ tambahnya. Dari keduanya petugas menyita sepuluh unit handphone (HP) yang belum terjual.
Sementara, lainnya sudah raib terjual. Karena HP hasil kejahatan pelaku dinilai cepat laku. Pembeli pun tidak akan tahu jika hasil curian. Lantaran kondisinya masih lengkap dan tersegel. ’’Harganya di pasang miring (lebih murah) dari harga pada umumnya,’’ tandasnya.
Hingga kini petugas masih kesulitan untuk menangkap komplotan dan penadah lainnya. Sebab, diketahui, strategi yang dipakai pelaku merupakan jaringan mata rantai terputus. Di sisi lain, diduga pelaku juga kerap berpindah-pindah dalam pelariannya.
Kapolres menegaskan, ratusan HP hasil kejahatannya itu dijual di lokasi berbeda. Baik di Jawa Timur maupun Jawa Tengah. ’’Mereka juga mengakui, jika mereka terlibat dalam pembobolan konter ini,’’ tuturnya.
Dari 10 HP yang disita petugas, IMEI juga sesuai dengan HP yang hilang di konter Uniq cell. ’’Termasuk cocok dengan sidik jari yang ditemukan di lokasi,’’ bebernya.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Hayat Efendi, penadah mengaku, dia banyak mendapatkan untung dari jualan HP yang dipasok dari pelaku. ’’Kebetulan saya dapat 100 unit HP. Satu Hp saya ambil untung Rp 100 ribuan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Subagiyo, mengaku, aksi pembobolan tersebut berlangsung secara acak. Sebelumnya, dirinya pun tidak melakukan survei. ’’Kalau saya hanya sopir. Karena teman saya itu yang memilih lokasi itu,’’ katanya.